Suara.com - Myanmar memperketat aturan masuk ke ibu kota, Naypyidaw, di tengah melonjaknya kasus infeksi virus corona pada pekan ini.
Menyadur Channel News Asia, pemerintah mewajibkan siapa pun yang datang ke Naypyidaw untuk melakukan karantina wajib dan tes Covid-19.
Melalui unggahan Facebook, pemerintah mengatakan para pengunjung ibu kota akan dikarantina, diuji, dan hanya kana diizinkan masuk jika hasilnya negatif virus corona.
Dewan Naypyidaw menyebut orang yang datang dari daerah paling terdampak akan dikarantina di fasilitas yang telah disediakan, setidaknya selama tujuh hari.
Sedangkan yang berasal dari daerah lain akan mendapatkan lebih sedikit waktu karantina, jika hasil tesnya negatif.
Negara di Asia Tenggara ini melaporkan transmisi lokal pertamanya pada pertengahan Agustus, selepas satu bulan tanpa ada kasus Covid-19 baru.
Sejak trasmisi lokal yang myncul di negara bagian Rakhine barat ini, jumlah kasus virus corona di Myanmar meningkat dua kali lipat menjadi 1.059, dengan enam kematian.
Infeksi terbaru muncul di ibu kota Rakhine, Sittwe, tempat para pejabat memberlakukan aturan tinggal di rumah dan jam malam.
Kota Sittwe merupakan rumah bagi kamp-kamp di mana skeitar 100.000 Muslim Rohingnya dikurung sejak pecahnya kerusuhan pada 2012.
Baca Juga: Kesulitan Ekonomi, Petani Bunuh Keluarga Sebelum Tembak Kepala Sendiri
Ratusan ribu warga Rohingnya tersebut tak diakui kewarganegaraanya dan menghadapi pembatasan ketat dalam beraktivitas dan akses ke perawatan kesehatan.
Infeksi virus corona telah ditemukan di seantero negeri, termasuk di kota terbesar, Yangon.
Pihak berwenang memberlakukan penguncian di beberapa bagian kota tersebut pada Selasa (1/9), memerintahkan warga daerah yang paling terdampak untuk tinggal di rumah kecuali ada keperluan penting. Bar dan klub malam juga telah ditutup.
Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi mengatakan para pelanggar aturan pembatasan akan mendapatkan hukuman yang bersumber dari Undang-Undang Bencana Alam, dengan sanksi kurungan hingga satu tahun.
"Tindakan lebih tegas akan diambil di bawah UU Bencana Alam. Ini bencana bagi negara," kata Suu Kyi, Rabu (2/9).
"Jika pandemi menyebar luas di Yangon, akan sangat sulit memberikan perawatan medis kepada masyarakat," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta