Suara.com - Seorang ibu dan anak perempuanya melakukan aksi di kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020).
Aksi keduanya dengan mengalungi poster berisi tulisan permohonan itu kemudian menarik perhatian.
"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu seperti dikutip dari batamnews.co.id - jaringan Suara.com.
Sementara ibunya berharap keadilan untuk keluarganya bisa ada. Hal ini ia tuangkan ke sebuah tulisan.
"Ya Allah, kemanakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban pemerkosaan selama 3 tahun sejak umur 6 tahun sampai 9 tahun," tulisnya.
Wanita itu mengaku warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Sesekai ia menangis sesegukan.
Hampir 15 menit TS bersama putrinya berdiri didepan kantor tersebut. Aksinya itu pun menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.
"Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya," sebutnya.
Suaminya ditahan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anaknya.
Baca Juga: Tak Tahan Lihat Tubuh Bohay, Kakak Panjat Plafon dan Bekap Adiknya di Kamar
Ia mengungkapkan, bahwa telah dua bulan ia mencari keadilan di Tanjungpinang. TS mengaku takut pulang ke Anambas.
"Saya dihalang-halangi, saya dibuat macam buronan, selalu kemana-mana saya melangkah selalu dimata-matai, seolah saya ini buronan dibuatnya," akunya.
Belum diketahui siapa yang dimaksud wanita itu. Namun ia menyebut jika takut dengan pihak kepolisian polsek di Anambas. Suaminya ditahan pihak kepolisian hampir dua bulan.
Melihat tulisan yang mereka buat, lalu siapa tersangka sebenarnya kasus pemerkosaan itu? Keterangan TS tampak masih berbelit. Sementara tak banyak kata yang diucapkan anak perempuannya. Anak itu tampak menurut saja dengan ibunya tersebut.
Batamnews masih mencoba memintai keterangan kepada Polsek Siantan di Anambas terkait kasus ini.
Berita Terkait
-
Tak Tahan Lihat Tubuh Bohay, Kakak Panjat Plafon dan Bekap Adiknya di Kamar
-
ABG Diperkosa Abang Sendiri, Mulut Dibekap, Tubuhnya Dibanting di Ranjang
-
Usai Perkosa Adik Kandung di Kamar, Pelaku Langsung Kabur dari Rumah
-
Tega Betul! Abang Perkosa Adik Kandung Sendiri
-
Tega! Ayah Tiri di Tanjungpinang Paksa Anak Layani Nafsunya Hingga Menangis
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru