Suara.com - Sejumlah pedagang di Pekanbaru menganggap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Panam, pda Sabtu (29/8/2020) malam lalu hanya modus untuk minta durian.
Terkait itu, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, mengklaim akan menindak oknum Satpol PP yang tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Kalau ada oknum Satpol PP yang punya kepentingan di situ, saya akan beri sanksi. Itu sangat menyalahi, mungkin dia iseng. Tapi bisa disalahartikan oleh orang lain yang melihat ataupun dengar kejadian tersebut," ujar Burhan seperti dikutip dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (4/9/2020).
Saat dilakukan penertiban, satu-persatu pedagang diberi arahan untuk tidak berjualan terlalu ke tengah agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.
Namun, sembari menertibkan para pedagang, sejumlah oknum Satpol PP Pekanbaru terlihat berbisik-bisik dengan pedagang sambil mengambil beberapa buah durian dan menaikkannya ke atas mobil patroli.
"Modusnya saja Satpol PP menertibkan pedagang, sebenarnya mereka ingin durian dari kami," ucap Herwan, pedagang durian.
Saat petugas Satpol PP turun dari mobil, para pedagang kelabakan memberesi barang dagangan mereka.
"Takut nanti barang dagangan saya diangkut, tapi dia memberi arahan agar berjualan jangan melebihi bahu jalan. Ya sembari meminta barang dagangan," pungkasnya.
Pedagang lainnya, jambu biji, rambutan, dan jeruk, merasa ikhlas dan tidak keberatan dengan memberikan beberapa buah barang dagangan mereka kepada petugas.
Baca Juga: Kasus Pertama, ASN Pemprov Riau Meninggal Terpapar Covid-19
Perlu diketahui, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.
Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda.
Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
-
Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan
-
Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan