Suara.com - Sejumlah pedagang di Pekanbaru menganggap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Panam, pda Sabtu (29/8/2020) malam lalu hanya modus untuk minta durian.
Terkait itu, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, mengklaim akan menindak oknum Satpol PP yang tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Kalau ada oknum Satpol PP yang punya kepentingan di situ, saya akan beri sanksi. Itu sangat menyalahi, mungkin dia iseng. Tapi bisa disalahartikan oleh orang lain yang melihat ataupun dengar kejadian tersebut," ujar Burhan seperti dikutip dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (4/9/2020).
Saat dilakukan penertiban, satu-persatu pedagang diberi arahan untuk tidak berjualan terlalu ke tengah agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.
Namun, sembari menertibkan para pedagang, sejumlah oknum Satpol PP Pekanbaru terlihat berbisik-bisik dengan pedagang sambil mengambil beberapa buah durian dan menaikkannya ke atas mobil patroli.
"Modusnya saja Satpol PP menertibkan pedagang, sebenarnya mereka ingin durian dari kami," ucap Herwan, pedagang durian.
Saat petugas Satpol PP turun dari mobil, para pedagang kelabakan memberesi barang dagangan mereka.
"Takut nanti barang dagangan saya diangkut, tapi dia memberi arahan agar berjualan jangan melebihi bahu jalan. Ya sembari meminta barang dagangan," pungkasnya.
Pedagang lainnya, jambu biji, rambutan, dan jeruk, merasa ikhlas dan tidak keberatan dengan memberikan beberapa buah barang dagangan mereka kepada petugas.
Baca Juga: Kasus Pertama, ASN Pemprov Riau Meninggal Terpapar Covid-19
Perlu diketahui, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.
Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda.
Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat