Suara.com - Media asing Jerman NTv menyoroti hukuman masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Media tersebut menyebut hukuman tersebut merupakan hukuman yang aneh.
Dalam artikel berjudul 'Orang tak pakai masker harus masuk mati sebagai hukuman', disebutkan ibu kota negara Indonesia memiliki hukuman aneh bagi para pelanggar protokol kesehatan
"Hukuman corona yang aneh di Indonesia: di Ibu Kota Jakarta, para penolak masker dihukum masuk ke dalam peti mati. Warga yang tertangkap basah tak mengenakan masker diminta memilih hukuman, mulai dari melakukan pengabdian masyarakat, membayar denda atau berbaring di peti mati," demikian kutipan isi artikel seperti dialihbahasakan Suara.com, Jumat (4/9/2020).
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai hukuman tersebut hingga viral di kancah internasional.
"Anies makin mendunia, masuk TV Jerman. Captionnya 'bizarre strafe' (hukuman yang aneh)," ujar Ferdinand.
Ferdinand juga melontarkan sindiran menohok untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Ia menyebut Anies mendunia bukan karena prestasinya, namun karena kebijakannya yang konyol.
"Anies mendunia bukan karena prestasi kinerja tapi karena kekonyolan kebijakannya," ungkapnya.
Hukuman Masuk Peti Mati
Baca Juga: Soal Wacana Ada Jam Malam, Pemprov DKI: Masih Dievaluasi Efektif atau Tidak
Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara berbaring seperti mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan yang telah diperbuat.
"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.
Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.
Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.
"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI