Suara.com - Media asing Jerman NTv menyoroti hukuman masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Media tersebut menyebut hukuman tersebut merupakan hukuman yang aneh.
Dalam artikel berjudul 'Orang tak pakai masker harus masuk mati sebagai hukuman', disebutkan ibu kota negara Indonesia memiliki hukuman aneh bagi para pelanggar protokol kesehatan
"Hukuman corona yang aneh di Indonesia: di Ibu Kota Jakarta, para penolak masker dihukum masuk ke dalam peti mati. Warga yang tertangkap basah tak mengenakan masker diminta memilih hukuman, mulai dari melakukan pengabdian masyarakat, membayar denda atau berbaring di peti mati," demikian kutipan isi artikel seperti dialihbahasakan Suara.com, Jumat (4/9/2020).
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai hukuman tersebut hingga viral di kancah internasional.
"Anies makin mendunia, masuk TV Jerman. Captionnya 'bizarre strafe' (hukuman yang aneh)," ujar Ferdinand.
Ferdinand juga melontarkan sindiran menohok untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Ia menyebut Anies mendunia bukan karena prestasinya, namun karena kebijakannya yang konyol.
"Anies mendunia bukan karena prestasi kinerja tapi karena kekonyolan kebijakannya," ungkapnya.
Hukuman Masuk Peti Mati
Baca Juga: Soal Wacana Ada Jam Malam, Pemprov DKI: Masih Dievaluasi Efektif atau Tidak
Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara berbaring seperti mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan yang telah diperbuat.
"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.
Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.
Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.
"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK