Suara.com - Hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara disuruh berbaring di dalam peti mati menjadi polemik.
Polemiknya tak kalah dengan ketika Gubernur Jakarta Anies Baswedan meresmikan tugu peti mati di Danau Sunter untuk peringatan agar warga selalu menaati protokol kesehatan supaya terindari dari Covid-19.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting Saidiman Ahmad salah satu tokoh yang mempertanyakan manfaat hukuman masuk peti mati.
"Mereka sebut ini hukuman? Ternyata akal ada dua jenis: akal tumpul dan akal tidak tumpul," kata Saidiman melalui akun Twitter @saidiman yang dikutip Suara.com.
Penulis buku berjudul A Man Called Ahok, Rudi Valinka, juga meragukan efektivitas hukuman semacam itu untuk membuat jera warga. Menurut dia hukuman tersebut tak akan dianggap oleh warga, kecuali satu hukuman yang belakangan disebutkan oleh Rudi Valinka.
"Bikin tugu Peti Mati = bikin tugu motor kecelakaan. Bikin hukuman masuk peti mati = banyak ngeprank jadi pocong. Bikin foto bahaya Covid = foto serem di bungkus rokok. Kagak ada yang dianggap warga. Yang bener ini: CCTV tilang ETLE, denda dikirim langsung ini baru efektif bikin takut," kata Rudi Valinka melalui akun Twitter @kurawa. ETLE ialah electronic traffic law enforcement.
ETLE memang sudah diberlakukan di Jakarta untuk membuat jera para pelanggar lalu lintas. Sistem ini bekerja lewat kamera pengawas. Setelah menyasar mobil, mulai awal 2020, sistem ini dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.
Apa sebenarnya tujuan hukuman masuk peti mati? "Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Langgar PSBB, Anies Murka ke Pemilik Tebalik Kopi: Anda Tutup Sekarang!
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.
Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.
Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.
Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.
"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.
Salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman. "Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya dalam laporan Antara.
Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.
Berita Terkait
-
Rombak Skuad, Persija Jakarta Lepas 3 Pemain Lokal Eks Timnas Indonesia
-
Terlanjur Cinta, Arema FC Pilih 'Bajak' Hansamu Yama dari Persija Jakarta
-
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya