Suara.com - Polemik tentang Undang Undang Hak Cipta kembali mencuat. Peraturan tentang izin meng-cover lagu kembali dibahas oleh sejumlah pakar dan musisi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bela Hak Cipta.
Dalam diskusi tersebut, menghadirkan beberapa pembicara termasuk pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Edi Ribut Harwanti, serta sejumlah pelaku industri musik seperti Candra Darusman dan legenda dangdut Indonesia, Rhoma Irama.
Menurut Edi Ribut Harwanto, pengambilan proses pidana bagi pelanggar Hak Cipta masih belum mendapatkan titik temu.
"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi," kata Edi dalam tayangan diskusi yang diunggah di kanal YouTube pada Jumat (28/8/2020).
Edi mengatakan bahwa seluruh peraturan Hak Cipta sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, termasuk aturan soal men-cover lagu.
"Bagi para Black Youtubers, yang ketika dia menggunakan lagu punya pemegang hak cipta, terus tidak izin dengan pelaku pertunjukan, itu kena sanksi," jelas Edi.
Menurut Edi, peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mewajibkan para peng-cover lagu untuk memberikan hak royalti kepada si pemilik lagu.
"Kalau dia mendapat nilai ekonomi tentu dia punya kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lain-lain. Itu wajib," kata Edi.
Aturan itu juga berlaku bagi para peng-cover lagu yang tidak me-monetize atau mengaktifkan iklan dalam akun YouTube mereka.
Baca Juga: Rhoma Irama Setuju Cover Lagu di YouTube Diatur, Tapi Jangan Mengekang
"Kalau dia tidak memiliki nilai ekonomi, maka pencipta lagu, pemegang hak cipta berhak mengajukan komplain ke YouTube. Nanti setelah dikomplain kita ajukan resmi ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, nanti akan diverifikasi mana pelanggaran-pelanggarannya, setelah itu diverifikasi maka diserahkan ke Kementerian Informasi, nanti Kementerian bagian informasi inilah yang akan melakukan pemblokiran akun secara permanen, setelah 14 hari dia akan meminta penetapan ke pengadilan agar ditutup secara total," Edi memaparkan.
Sementara itu, musisi Rhoma Irama berpesan agar peraturan tentang Hak Cipta dalam meng-cover lagu ini jangan sampai membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," kata musisi yang akrab disapa Bang Haji Rhoma itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Candra Darusman. Ia melihat bahwa fenomena cover lagu tersebut bukan hanya dilihat dari segi hukum saja.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di-upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur. Musuh kita utama adalah kekurangpahaman atas apa yang sedang terjadi di dunia musik atas dunia teknologi," papar Candra
"Jangan sampai apa yang kita sampaikan ini membunuh kreativitas. Sebab UU Hak Cipta itu kan keseimbangan antara kebebasan berkreasi dengan tidak melanggar kepentingan individu," sambung Candra.
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Setuju Cover Lagu di YouTube Diatur, Tapi Jangan Mengekang
-
Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo
-
Duh, Kemenparekraf Dituding Comot Konten Travel Influencer Tanpa Izin
-
Lindungi Hak Cipta, Seniman Sambut Baik Fitur GoPlay Live
-
Anisa Rahma Duet Bareng Suami Cover Lagu Cherrybelle
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana