Suara.com - Sebanyak 627 calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada serentak Desember tahun 2020 telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan LHKPN itu diterima KPK melalui website KPK infopemilu.lhkpn@kpk.go.id.
"KPK menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Dari 627 LHKPN calon kepala daearah itu, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima.
"Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ujar Ipi
Ipi menyebut salah satu calon kepala daerah yang telah lolos verifikasi laporan harta kekayaannya merupakan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran maju menjadi calon kepala daerah Wali Kota Solo dari partai pengusung PDI Perjuangan.
Kemudian, menantu Jokowi, Bobby Nasution calon kepala daerah Wali Kota Medan, juga telah lolos verifikasi laporan harta kekayaan.
"Keduanya telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap. Perbaikan terkait isian harta dan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya telah disampaikan, sehingga keduanya telah menerima tanda terima LHKPN," ucap Ipi
Baca Juga: Jelang Pilkada, Berbagai Produk Otomotif Laris Jadi Pengantar Calon
KPK pun kembali mengingatkan kepada calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi politik, agar menyampaikan LHKPN-nya.
Lantaran, syarat maju pilkada serentak tahun 2020, salah satunya mengenai laporan harta kekayaan.
"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," ujar Ipi
Ipi pun berharap dalam pengisian LHKPN, para calon agar mengisi harta kekayaan secara lengkap.
"Benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tutup Ipi.
Berita Terkait
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet