Suara.com - Cara coblos kotak kosong di Pilkada 2020. Sebab marak kehadiran calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Ini seolah membuat masyarakat di daerah harus pasrah. Mereka seolah dipaksa memilih calon yang hanya satu meski kenyataan mereka tidak menyukainya.
Namun di balik rasa pasrah itu, sebenarnya masyarakat dapat mengekspresikannya, tentunya bukan cara golput atau tidak ikut mencoblos. Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan masih ada salah satu cara, yakni masyarakat dapat mencoblos kotak kosong.
Memang, diakui Titi, mekanisme kotak kosong dari kehadiran calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
"Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara," kata Titi kepada Suara.com, Minggu (6/9/2020).
Titi berpandangan, mekanisme pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal dan kotak kosong perlu disosialisasikan dengan baik kepada pemilih agar pemilih mengetahui bahwa mereka masih punya ekspresi politik yang berbeda selain daripada calon tunggal.
"Bahwa calon tunggal tidak harus dipilih. Perlawanan konstitusional atas kehadiran calon tunggal bisa dilakukan oleh pemilih dengan mencoblos kolom kosong di surat. Namun, memang pengalaman kami di beberapa pilkada, misalnya pilkada calon tunggal di Tangerang pada 2018 lalu, banyak pemilih yang tidak tahu soal aturan ini," kata Titi.
Ia kemudian menjelaskan proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya.
Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Gibran-Teguh Resmi Mendaftar ke KPU
Namun kebalikannya, apabila ternyata perolehan suara tebanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.
Titi mengatakan, KPU harus mensosialisasikan tentang calon tunggal dan kotak kosong tersebut. Pasalnya, masih banyak pemilih yang belum menyadari bahwa mereka dapat menentukan nasib daerahnya dengan tetap bersuara dalam pemilihan meski hanya disodorkan pada satu calon.
"Ini jadi tantangan besar bagi KPU untuk secara proporsional dan profesional mengedukasi pemilih soal sistem dan mekanisme pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon saja atau pilkada calon tunggal," ujar Titi.
Berita Terkait
-
Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
-
Kotak Kosong Unggul Telak di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Parpol Gagal Baca Keinginan Publik?
-
Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024
-
Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih
-
Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!