Suara.com - Sebanyak 49 bakal calon kepala daerah mendapatkan teguran lantaran melanggar protokol kesehatan selama menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020. Para peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah, salah satu bentuk sanksinya bagi yang terpilih akan ditunda pelantikannya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
"Disekolahkan dulu selama 3 sampai 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah melayangkan teguran kepada 49 calon kepala daerah yang mengumpulkan massa saat deklarasi ataupun mendaftarkan diri ke kantor KPU daerah.
Sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.
Mereka dinyatakan melanggar aturan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Sementara, Bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik dan Plt. Bupati Cianjur yang dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian bansos.
Sehingga hingga saat ini sudah ada 51 calon kepala daerah yang mendapatkan teguran.
Baca Juga: Bapaslon Pilkada Langgar Protokol Covid-19 Akan Ditindak Tegas
Berita Terkait
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji