Suara.com - Sebanyak 49 bakal calon kepala daerah mendapatkan teguran lantaran melanggar protokol kesehatan selama menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020. Para peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah, salah satu bentuk sanksinya bagi yang terpilih akan ditunda pelantikannya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
"Disekolahkan dulu selama 3 sampai 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah melayangkan teguran kepada 49 calon kepala daerah yang mengumpulkan massa saat deklarasi ataupun mendaftarkan diri ke kantor KPU daerah.
Sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.
Mereka dinyatakan melanggar aturan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Sementara, Bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik dan Plt. Bupati Cianjur yang dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian bansos.
Sehingga hingga saat ini sudah ada 51 calon kepala daerah yang mendapatkan teguran.
Baca Juga: Bapaslon Pilkada Langgar Protokol Covid-19 Akan Ditindak Tegas
Berita Terkait
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan
-
Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026
-
Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX
-
Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer
-
17 Kode Redeem FF Aktif 19 Juli 2026: Kesempatan Klaim Hadiah Kolaborasi Blue Lock
-
Spanyol Siapkan Senjata Taktik Fleksibel demi Tumbangkan Argentina di Final Piala Dunia 2026
-
Saling Balas 10 Gol, Segini Uang yang Diraih Inggris Setelah Kalahkan Prancis!