Suara.com - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengampuni marinir Amerika Serikat, Kopral Lance Joseph Scott Pemberton, yang ditahan akibat membunuh wanita transgender enam tahun lalu.
Menyadur ABC, Selasa (8/9/2020), keputusan Duterte memicu kecaman dari para aktivis yang menggambarkan langkah tersebut sebagai "ejekan terhadap keadilan".
Kopral Lance Joseph Scott Pemberton dipenjara hingga 10 tahun pada tahun 2015 karena membunuh Jennifer Laude di dekat bekas pangkalan angkatan laut AS.
Juru bicara kepresidenan Harry Roque, yang pernah menjabat sebagai pengacara untuk keluarga Laude, mengatakan pengampunan presiden berarti segera membebaskan Pemberton dari tahanan.
"Presiden telah menghapus hukuman yang harus dijatuhkan kepada Pemberton," kata Roque.
Pengadilan menandatangani pembebasan awal Pemberton minggu lalu karena perilaku yang baik, tetapi hal ini ditolak oleh pengacara Laude.
Pengacara Pemberton, Rowena Garcia-Flores, mengatakan kliennya ingin meminta maaf kepada keluarga Laude.
Dia kemungkinan akan dikeluarkan dari Marinir karena keyakinannya dan rencananya untuk bekerja di AS, tambah Garcia-Flores.
Laude, transgender asal Filipina, ditemkan tewas di sebuah kamar motel di kota Olongapo, barat laut Manila, pada Oktober 2014.
Baca Juga: Arab Saudi akan Berdamai dengan Israel Jika Palestina Diakui Sebagai Negara
Saat ditemukan, tubuhnya sudah setengah telanjang di mana kepalanya tertunduk ke dalam toilet.
Pemberton dilaporkan marah dan mencekiknya hingga tewas setelah tahu Laude adalah transgender. Keduanya sempat check in ke dalam kamar.
Atas perbuatannya itu, Pemberton telah menjalani hukuman penjara enam sampai sepuluh tahun, sebelum kini mendapat pengampunan dari Presiden Duterte.
Salah satu pengacara Laude, Rommel Bagares mengaku kecewa dengan keputusan Duterte mengampuni Peberton. Dia mempertanyakan komitmen Duterte terhadap kebijakan luar negeri yang dia tegaskan tidak tergantung pada kepentingan AS.
“Kami melihat kesejahteraan rakyat kami dikesampingkan,” katanya kepada radio DZBB.
Sebuah kelompok hak asasi manusia sayap kiri, Karapatan, segera mengutuk pengampunan itu sebagai "ejekan yang tercela dan tidak tahu malu terhadap keadilan dan penghambaan terhadap kepentingan imperialis AS".
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Mulai Turun, Filipina Pertahankan Kewaspadaan
-
Penembakan di Perayaan J'Ouvert AS, 5 Orang Terluka Termasuk Anak-anak
-
China Tolak Perbarui Kartu Pers Jurnalis Amerika Serikat
-
Isabella Guzman, Gadis yang Tusuk Ibunya 151 Kali tapi Tidak Dipenjara
-
Awas Klaster Pilkada: Seharusnya Indonesia Berkaca Pada Pemilu AS
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!