Suara.com - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengampuni marinir Amerika Serikat, Kopral Lance Joseph Scott Pemberton, yang ditahan akibat membunuh wanita transgender enam tahun lalu.
Menyadur ABC, Selasa (8/9/2020), keputusan Duterte memicu kecaman dari para aktivis yang menggambarkan langkah tersebut sebagai "ejekan terhadap keadilan".
Kopral Lance Joseph Scott Pemberton dipenjara hingga 10 tahun pada tahun 2015 karena membunuh Jennifer Laude di dekat bekas pangkalan angkatan laut AS.
Juru bicara kepresidenan Harry Roque, yang pernah menjabat sebagai pengacara untuk keluarga Laude, mengatakan pengampunan presiden berarti segera membebaskan Pemberton dari tahanan.
"Presiden telah menghapus hukuman yang harus dijatuhkan kepada Pemberton," kata Roque.
Pengadilan menandatangani pembebasan awal Pemberton minggu lalu karena perilaku yang baik, tetapi hal ini ditolak oleh pengacara Laude.
Pengacara Pemberton, Rowena Garcia-Flores, mengatakan kliennya ingin meminta maaf kepada keluarga Laude.
Dia kemungkinan akan dikeluarkan dari Marinir karena keyakinannya dan rencananya untuk bekerja di AS, tambah Garcia-Flores.
Laude, transgender asal Filipina, ditemkan tewas di sebuah kamar motel di kota Olongapo, barat laut Manila, pada Oktober 2014.
Baca Juga: Arab Saudi akan Berdamai dengan Israel Jika Palestina Diakui Sebagai Negara
Saat ditemukan, tubuhnya sudah setengah telanjang di mana kepalanya tertunduk ke dalam toilet.
Pemberton dilaporkan marah dan mencekiknya hingga tewas setelah tahu Laude adalah transgender. Keduanya sempat check in ke dalam kamar.
Atas perbuatannya itu, Pemberton telah menjalani hukuman penjara enam sampai sepuluh tahun, sebelum kini mendapat pengampunan dari Presiden Duterte.
Salah satu pengacara Laude, Rommel Bagares mengaku kecewa dengan keputusan Duterte mengampuni Peberton. Dia mempertanyakan komitmen Duterte terhadap kebijakan luar negeri yang dia tegaskan tidak tergantung pada kepentingan AS.
“Kami melihat kesejahteraan rakyat kami dikesampingkan,” katanya kepada radio DZBB.
Sebuah kelompok hak asasi manusia sayap kiri, Karapatan, segera mengutuk pengampunan itu sebagai "ejekan yang tercela dan tidak tahu malu terhadap keadilan dan penghambaan terhadap kepentingan imperialis AS".
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Mulai Turun, Filipina Pertahankan Kewaspadaan
-
Penembakan di Perayaan J'Ouvert AS, 5 Orang Terluka Termasuk Anak-anak
-
China Tolak Perbarui Kartu Pers Jurnalis Amerika Serikat
-
Isabella Guzman, Gadis yang Tusuk Ibunya 151 Kali tapi Tidak Dipenjara
-
Awas Klaster Pilkada: Seharusnya Indonesia Berkaca Pada Pemilu AS
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan