News / Nasional
Selasa, 08 September 2020 | 20:33 WIB
Ilustrasi - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Demikian aturan baru sistem kerja PNS di era new normal. Aturan di atas sepertinya juga dapat diterapkan di instansi swasta atau perusahaan Anda di rumah. Mari jaga kesehatan kita dan lingkungan kita. Bersama kita bisa lekas lepas dari Covid-19.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More