Suara.com - Jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki), menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua orang korban, pada hari Selasa (8/9/2020) dini hari, di kawasan komplek Perumahan Green Mutiara, Rimbo Data, kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku yang ditangkap berinisial A alias F (44), warga Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, diduga telah membunuh nyawa dua orang korban dengan inisial AJ (35) dan A (44), warga sekitar perumahan Green Mutiara.
"Kita mendapat laporan dari warga ada penemuan jasad dua orang bersimbah darah di kawasan komplek Perumahan tersebut, Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, mendapat laporan itu kita langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus itu," ujar Kapolsek Luki, AKP Edriyan Wiguna, sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan media Suara.com), Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka, korban sering terlibat cekcok dengan tersangka dan sering mengejeknya. Hingga diduga, kedua korban terlibat percekcokan dengan tersangka hingga terjadilah pembunuhan.
"Mungkin terlibat perkelahian antara pelaku dan korban ini, lalu pelaku khilaf dan menghujamkan senjata tajam berupa pisau kepada si korban pertama dan kedua yang menyebabkan kedua korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian," Edriyan menjelaskan.
Dia mengungkapkan, korban merupakan mamak dan keponakan. Dari keterangan pelaku, korban AJ sering ditegur tersangka untuk tidak mandi-mandi di kolam renang di kawasan komplek perumahan tersebut. Di mana pelaku diketahui adalah salah satu sekuriti di komplek perumahan itu.
"Mungkin karena sakit hati, sering ditegur pelaku lalu korban dendam dan melakukan penyerangan terhadap pelaku dini hari tadi, dan terjadi perkelahian yang lalu menyebabkan dua orang korban tewas bersimbah darah di daerah itu," ujar Edriyan.
Usai kejadian, kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Untuk keterangan lebih lanjutnya nanti kita sampaikan, saat ini korban masih dilakukan autopsi untuk mengetahui jenis luka yang dialami korban tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Edriyan.
Baca Juga: Setelah Dua Kali Tes Usap, Wakil Wali Kota Padang Sembuh dari Covid-19
Lebih lanjut Edriyan menyampaikan, setelah peristiwa itu, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Bukittinggi.
"Dan tadi sekitar pukul 08.00 WIB tersangka berhasil kita amankan di perbatasan Kota Padang dan Padang Pariaman, tepatnya di Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Langsung kita bawa ke Polsek Luki, untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, yang telah menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Setelah Dua Kali Tes Usap, Wakil Wali Kota Padang Sembuh dari Covid-19
-
Fakta Baru Linda Dibunuh saat Hamil, Dicekik Pacar Setelah Hubungan Badan
-
Sekuriti Perumahan yang Ngamuk dan Habisi Nyawa Dua Bersaudara Ditangkap
-
Kesal Diubun-ubun, Satpam Perumahan The Green Mutiara Bunuh Tante-Keponakan
-
Transgender 42 Tahun Tewas Ditembak di Depan Rumah, Pelaku Masih Buron
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas