Suara.com - Jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki), menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua orang korban, pada hari Selasa (8/9/2020) dini hari, di kawasan komplek Perumahan Green Mutiara, Rimbo Data, kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku yang ditangkap berinisial A alias F (44), warga Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, diduga telah membunuh nyawa dua orang korban dengan inisial AJ (35) dan A (44), warga sekitar perumahan Green Mutiara.
"Kita mendapat laporan dari warga ada penemuan jasad dua orang bersimbah darah di kawasan komplek Perumahan tersebut, Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, mendapat laporan itu kita langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus itu," ujar Kapolsek Luki, AKP Edriyan Wiguna, sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan media Suara.com), Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka, korban sering terlibat cekcok dengan tersangka dan sering mengejeknya. Hingga diduga, kedua korban terlibat percekcokan dengan tersangka hingga terjadilah pembunuhan.
"Mungkin terlibat perkelahian antara pelaku dan korban ini, lalu pelaku khilaf dan menghujamkan senjata tajam berupa pisau kepada si korban pertama dan kedua yang menyebabkan kedua korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian," Edriyan menjelaskan.
Dia mengungkapkan, korban merupakan mamak dan keponakan. Dari keterangan pelaku, korban AJ sering ditegur tersangka untuk tidak mandi-mandi di kolam renang di kawasan komplek perumahan tersebut. Di mana pelaku diketahui adalah salah satu sekuriti di komplek perumahan itu.
"Mungkin karena sakit hati, sering ditegur pelaku lalu korban dendam dan melakukan penyerangan terhadap pelaku dini hari tadi, dan terjadi perkelahian yang lalu menyebabkan dua orang korban tewas bersimbah darah di daerah itu," ujar Edriyan.
Usai kejadian, kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Untuk keterangan lebih lanjutnya nanti kita sampaikan, saat ini korban masih dilakukan autopsi untuk mengetahui jenis luka yang dialami korban tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Edriyan.
Baca Juga: Setelah Dua Kali Tes Usap, Wakil Wali Kota Padang Sembuh dari Covid-19
Lebih lanjut Edriyan menyampaikan, setelah peristiwa itu, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Bukittinggi.
"Dan tadi sekitar pukul 08.00 WIB tersangka berhasil kita amankan di perbatasan Kota Padang dan Padang Pariaman, tepatnya di Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Langsung kita bawa ke Polsek Luki, untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, yang telah menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Setelah Dua Kali Tes Usap, Wakil Wali Kota Padang Sembuh dari Covid-19
-
Fakta Baru Linda Dibunuh saat Hamil, Dicekik Pacar Setelah Hubungan Badan
-
Sekuriti Perumahan yang Ngamuk dan Habisi Nyawa Dua Bersaudara Ditangkap
-
Kesal Diubun-ubun, Satpam Perumahan The Green Mutiara Bunuh Tante-Keponakan
-
Transgender 42 Tahun Tewas Ditembak di Depan Rumah, Pelaku Masih Buron
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji