Suara.com - Jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki), menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua orang korban, pada hari Selasa (8/9/2020) dini hari, di kawasan komplek Perumahan Green Mutiara, Rimbo Data, kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku yang ditangkap berinisial A alias F (44), warga Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, diduga telah membunuh nyawa dua orang korban dengan inisial AJ (35) dan A (44), warga sekitar perumahan Green Mutiara.
"Kita mendapat laporan dari warga ada penemuan jasad dua orang bersimbah darah di kawasan komplek Perumahan tersebut, Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, mendapat laporan itu kita langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus itu," ujar Kapolsek Luki, AKP Edriyan Wiguna, sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan media Suara.com), Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka, korban sering terlibat cekcok dengan tersangka dan sering mengejeknya. Hingga diduga, kedua korban terlibat percekcokan dengan tersangka hingga terjadilah pembunuhan.
"Mungkin terlibat perkelahian antara pelaku dan korban ini, lalu pelaku khilaf dan menghujamkan senjata tajam berupa pisau kepada si korban pertama dan kedua yang menyebabkan kedua korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian," Edriyan menjelaskan.
Dia mengungkapkan, korban merupakan mamak dan keponakan. Dari keterangan pelaku, korban AJ sering ditegur tersangka untuk tidak mandi-mandi di kolam renang di kawasan komplek perumahan tersebut. Di mana pelaku diketahui adalah salah satu sekuriti di komplek perumahan itu.
"Mungkin karena sakit hati, sering ditegur pelaku lalu korban dendam dan melakukan penyerangan terhadap pelaku dini hari tadi, dan terjadi perkelahian yang lalu menyebabkan dua orang korban tewas bersimbah darah di daerah itu," ujar Edriyan.
Usai kejadian, kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Untuk keterangan lebih lanjutnya nanti kita sampaikan, saat ini korban masih dilakukan autopsi untuk mengetahui jenis luka yang dialami korban tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Edriyan.
Baca Juga: Setelah Dua Kali Tes Usap, Wakil Wali Kota Padang Sembuh dari Covid-19
Lebih lanjut Edriyan menyampaikan, setelah peristiwa itu, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Bukittinggi.
"Dan tadi sekitar pukul 08.00 WIB tersangka berhasil kita amankan di perbatasan Kota Padang dan Padang Pariaman, tepatnya di Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Langsung kita bawa ke Polsek Luki, untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, yang telah menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Setelah Dua Kali Tes Usap, Wakil Wali Kota Padang Sembuh dari Covid-19
-
Fakta Baru Linda Dibunuh saat Hamil, Dicekik Pacar Setelah Hubungan Badan
-
Sekuriti Perumahan yang Ngamuk dan Habisi Nyawa Dua Bersaudara Ditangkap
-
Kesal Diubun-ubun, Satpam Perumahan The Green Mutiara Bunuh Tante-Keponakan
-
Transgender 42 Tahun Tewas Ditembak di Depan Rumah, Pelaku Masih Buron
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional