News / Nasional
Rabu, 09 September 2020 | 12:46 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko (Suara.com/Arga).

Suara.com - Prada MI, resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Adapun sejumlah motif dari Prada MI nekat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Mulai dari minum anggur merah yang mengakibatkan kecelakaan tunggal hingga malu terhadap pimpinannya.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, Prada MI juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, dia tidak terbukti mengkonsumsi narkotika.

"Terhadap dugaan tersangka prada MI mengkonsumsi narkoba, dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Sebelumnya, sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Dari total tersebut, rincian ada 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

Khusus untuk prajurit Angkatan Darat, total yang sudah diperiksa berjumlah 81 orang yang berasal dari 34 satuan. Selain itu, sebanyak 23 personel Angkatan Darat kekinian telah dikembalikan ke kesatuannya. Pasalnya, mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

Untuk prajurit Angkatan Laut yang menjalani pemeriksaan berjumlah 10 orang. Sementara itu, sebanyak 15 Angkatan Udara juga telah menjalani pemeriksaan. Hanya, belum ada tersangka dari pihak Angkatan Udara karena masih dilakukan pendalaman.

Load More