Suara.com - Prada MI, resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Adapun sejumlah motif dari Prada MI nekat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Mulai dari minum anggur merah yang mengakibatkan kecelakaan tunggal hingga malu terhadap pimpinannya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, Prada MI juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, dia tidak terbukti mengkonsumsi narkotika.
"Terhadap dugaan tersangka prada MI mengkonsumsi narkoba, dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Sebelumnya, sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Dari total tersebut, rincian ada 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
Khusus untuk prajurit Angkatan Darat, total yang sudah diperiksa berjumlah 81 orang yang berasal dari 34 satuan. Selain itu, sebanyak 23 personel Angkatan Darat kekinian telah dikembalikan ke kesatuannya. Pasalnya, mereka hanya diperiksa sebagai saksi.
Untuk prajurit Angkatan Laut yang menjalani pemeriksaan berjumlah 10 orang. Sementara itu, sebanyak 15 Angkatan Udara juga telah menjalani pemeriksaan. Hanya, belum ada tersangka dari pihak Angkatan Udara karena masih dilakukan pendalaman.
Tag
Berita Terkait
-
Motif Prada Ilham Sebar Hoaks, Takut Diomeli Pimpinan Gegara Mabuk Amer
-
Kibuli Prajurit TNI hingga Serbu Polsek Ciracas, Prada Ilham Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Serbu Polsek Ciracas, 56 Prajurit TNI Resmi Ditahan
-
Satu Polisi Korban Penyerangan TNI ke Polsek Ciracas Masih Dirawat
-
2 Korban Penyerangan Polsek Ciracas Belum Terima Duit Ganti Rugi dari TNI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?