Suara.com - Perempuan Taiwan yang dengan sengaja bersin ke wajah seorang petugas keamanan di sebuah Mal di Singapura, dijatuhi hukuman penjara 11 minggu, Kamis (10/9/2020).
Menyadur The Straits Times, Jumat (11/9/2020), aksi tak terpuji wanita bernama Sun Szu-Yen (46) terjadi pada April lalu. Saat itu dia marah lantaran tidak diizinkan masuk ke dalam mal.
"Kamu mengerti? Kamu sudah mengerti!" kata Sun Szu-Yen usai bersin ke wajah penjaga Mal Ion Orchad.
Dia kemudian mengeluarkan paspornya dari tasnya dan menekankan bahwa dia merupakan warga negara Taiwan.
"Saya ini orang China. Orang Taiwan," bebernya.
Kemarin, Hakim Distrik Seah Chi-Ling mengatakan Sun dinyatakan tak memenuhi sarat untuk bebas. Kondisi itu membautnya bakal tetap dipenjara.
Sun, yang berada di Singapura dengan izin jangka panjang, telah mengaku bersalah pada bulan Juni.
Saat itu, dia didakwa melakukan tindakan gegabah dan tuduhan pelecehan yang tidak terkait.
Setelah Sun mengakui pelanggarannya, hakim memanggilnya untuk diperiksa untuk perintah perawatan wajib.
Baca Juga: Kota Semarang dan Kabupaten Pati Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
Perawatan wajib adalah proses di mana seorang pelanggar menerima perawatan untuk kondisi mental mereka sebagai pengganti hukuman penjara.
Namun, setelah selesai mengikuti tahap perawatan wajib, pengadilan menyebut Sun tidak menderita penyakit mental apapun.
Insiden bersin terjadi pada 12 April. Pengadilan mendengar bahwa satpam bernama Devika Rani Muthu Krishnan (56), bertugas di salah satu pintu masuk Ion Orchard di lobi lift di lantai lima mal.
Tugasnya termasuk memastikan bahwa informasi pembeli dicatat pada formulir untuk pelacakan kontak, dan bahwa mereka mengenakan masker ketika masuk mal demi menghindari penyebaran virus Corona.
Sun yang tidak memakai masket tiba di depan mal sekitar pukul 12.40 waktu setempat dan mengisi formulir untuk pelacakan kontak.
"Korban mengingatkan terdakwa untuk memakai masker sebelum memasuki mal. Namun, terdakwa menggunakan syalnya untuk menutupi mulutnya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Deborah Lee sebelumnya mengatakan.
Berita Terkait
-
Istana Kirim Staf Presiden ke Tokoh Hindu Bali, Minta Doa Corona Berakhir
-
Update Daftar Zona Merah Covid-19 di Bali
-
Kronologis Ditemukan Relawan Vaksin Covid-19 Sinovac Positif Corona
-
Pilkada Serentak 2020 Terancam Ditunda Lagi, Karena Kasus Covid Meningkat
-
Akibat Virus Corona, 59 Negara Tutup Pintu untuk Indonesia
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi