Suara.com - Beredar di media sosial sebuah gambar peta penyebaran corona di Jakarta yang kian parah. Bahkan, ibu kota terlihat banyak memiliki zona hitam di gambar itu.
Dari gambar yang diterima, terlihat tidak hanya zona hitam di Jakarta. Ada juga warna merah pekat, muda, hingga merah biasa.
Lalu terdapat keterangan jumlah kisaran pasien corona sesuai warnanya. Zona hitam dituliskan memiliki kasus covid-19 terbanyak dengan jumlah lebih dari 100.
Namun, Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Fify Mulyani membantah soal gambar itu. Ia menganggap peta sebaran corona yang tersebar itu adalah berita bohong alias hoaks.
"Itu informasi hoaks," ujar Fify saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Tak hanya itu, Fify juga menyebut pihaknya tidak memakai istilah zona hitam dalam memberikan informasi penyebaran corona selama ini.
"Tidak ada istilah zona hitam ya," pungkasnya.
Jumlah pasien positif terjangkit Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga Jumat (11/9/2020) ini ada 1.450 orang lagi yang terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Angka tertinggi pasien corona sendiri sudah belakangan ini selalu berada di kisaran 800-1200 orang dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Virus Covid 19 Kian Menyebar, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 53.321 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 39.115 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 889 orang sejak Kamis (10/9/2020).
Sementara, 1.365 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. Pasien wafat bertambah 17 orang sejak kemarin.
Selain itu, 4.681 orang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 7.143 orang yang positif menjalani isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.
Dengan demikian, maka ada 11.824 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Berita Terkait
-
Virus Covid 19 Kian Menyebar, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
-
Pasien Corona Bunuh Diri di RSD Wisma Atlet Baru Jalani Isolasi Sehari
-
Tambah 1.034 Pasien, Positif Covid di Jakarta Capai 53.321 Orang
-
Ketua DPRD Brebes Positif Covid-19, Seluruh Staf dan Anggota Tes Swab
-
Aturan Ganjil-Genap Akan Ditiadakan saat PSBB Total di Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025