Sementara itu, Mahfud mengingatkan para kepala daerah perlunya merubah peraturan gubernur, peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," katanya.
Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.
"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," katanya.
Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Pada Senin ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo. Provinsi tersebut, antara lain Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz
-
Jokowi Telepon MBS, Tanya Kapan Perang Iran Selesai: Dijawab Gak Jelas
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan