Suara.com - Polri berencana mengganti seragam satpam dari sebelumnya bewarna putih menjadi berkelir coklat serupa milik kepolisian. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengingatkan soal penghematan.
Azis sebenarnya mengembalikan rencana pengubahan seragam satpam dari putih ke coklat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Hanya saja, menurutnya, di tengah krisis pandemi Covid-19, Polri dituntut harus bijak dalam menggunakan anggaran termasuk menggganti seragam satpam.
"Seragam satpam atau seragam apatuh satpam ya itu kan kewenangan dari instansi lah, yang penting jangan sampai perubahan seragam itu di tengah krisis begini tidak melakukan penghematan, efisiensi," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Diketahui, satpam akan mempunyai seragam baru. Hal ini untuk menjalin kedekatan emosional dengan institusi Polri.
Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Brigjen Awi di Jakarta seperti yang ditulis Antara, Selasa (15/9/2020).
Ia menjelaskan, warna coklat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami.
"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," katanya.
Baca Juga: Warna Seragam Satpam Akan Diganti, Ini Alasannya...
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa, bahwa terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?