Suara.com - Tersangka perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya disebut menerima suap dari Djoko Tjandra. Sosok Andi Irfan merupakan perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ya terima duit (suap) juga dia (Andi Irfan Jaya) dari Djoko Tjandra," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis (16/9/2020).
Hanya saja, Febrie belum menjelaskan secara rinci terkait nominal uang yang diterima oleh Andi Irfan. Terkait hal itu, penyidik bakal menggali keterangan sang politisi Partai NasDem saat pemeriksaan berlangsung.
"Pembagian (uang) belum ketahuan cuman melalui dia (pemberian suap)," sambungnya.
Febrie melanjutkan, pihaknya bakal memeriksa Andi Irfan sebagai tersangka pada pekan depan. Dia menyebut, peran Andi Irfan bakal diketahui seusai pemeriksaan rampung.
"Hari Rabu panggilannya. kalian bisa tunggu Rabu sore, apa kata andi irfan soal pertanyaan-pertanyaan tadi," pungkas Febrie.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
Berita Terkait
-
Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal
-
MAKI Beberkan Inisial 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra, Siapa Mereka?
-
Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu
-
Menghilang 3 Tahun, Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Lahan Bank Maluku
-
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejati DKI
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru