Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman resmi menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kasus Djoko Tjandra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/9/2020).
Bukti yang diserahkan kepada KPK yakni soal percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam pengurusan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan bukti tersebut tercatat beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Mereka adalah TDK, HA, BR, S, T1, T2, dan AV.
"Maka ini saya serahkan kepada KPK, ini jadi tugasnya KPK untuk mendalami bahan itu karena punya kewenangan dan kemampuan untuk berkaitan dengan telekomunikasi. Misalnya, meminta kepada operator rekaman segala macem, konteksnya pembicaraannya seperti apa," kata Boyamin di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Boyamin mengatakan, ada penyebutan istilah King Maker dari beberapa nama yang tercatat dalam bukti-bukti yang disetorkan ke KPK.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata dia.
Alasan Boyamin menyerahkan bukti adanya percakapan istilah 'King Maker' kepada KPK, lantaran Kejaksaa Agung dalam kasus Pinangki sudah melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Sedangkan, di Bareskrim Polri juga sudah akan kembali menyerahkan berkas sengkarut kasus Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
"Saya sudah tidak bisa lagi membawa 'King Maker' ini kepada Polisi maupun Kejaksaan," ucap Boyamin.
Baca Juga: Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu
Maka itu, Boyamin berharap KPK dapat menelusuri istilah 'King Maker' dengan membuka penyelidikan baru dengan mengambil alih kasus dari Kejaksaan dan Polri.
"Melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti King Maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah King Maker," tutup Boyamin.
Dalam gelar perkara bersama Kejagung dan Polri yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (11/9/2020) lalu, KPK hanya mendengarkan perkembangan hasil penyidikan kasus-kasus Djoko Tjandra.
KPK hanya memberikan masukan-masukan kepada Kejagung dan Polri yang menangani sejumlah kasus Djoko Tjandra.
"Ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima laporan sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Sejumlah kasus Djoko Tjandra telah menyeret jenderal polisi hingga pejabat di Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah