Suara.com - Dalam kurun waktu 13 hari, Satpol PP Kota Jakarta Selatan telah menindak sebanyak 31.787 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dengan denda administrasi senilai Rp467,1 juta.
"Untuk periode 5 sampai 14 September 2020 total ada 31.787 pelanggaran dengan nominal denda keseluruhan Rp467,1 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan usai Operasi Yustisi di depan SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Kamis (17/9/2020).
Ujang menjelaskan 31.787 merupakan pelanggar perorangan dengan tiga jenis pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker.
Sedangkan untuk pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat usaha seperti restoran, kafe dan rumah makan terdapat 92 pelanggaran, di antaranya 46 pelanggar dikenai denda dan 40 pelanggaran dikenai sanksi penutupan 1x24 jam.
"Tapi kami tetap melakukan pengawasan terhadap puluhan restoran, kafe, rumah makan agar mematuhi protokol kesehatan," kata Ujang.
Ujang menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pada PSBB Jakarta kali ini lebih baik dibanding di masa transisi, hal ini dilihat dengan jumlah angka pelanggaran.
Walau tak merinci secara pasti angka pelanggaran selama masa PSBB transisi, namun Ujang membanding pada pelaksanaan operasi yustisi kali ini.
"Kalau dulu masa PSBB transisi dalam 1 jam pelaksanaan operasi ada puluhan yang terjaring, tapi hari ini kita baru menjaring 13 orang saja dengan periode jam yang sama, selama satu jam pelaksanaan operasi," kata Ujang.
Terkait operasi yustisi yang dilaksanakan hari ini, lanjut Ujang, selain dibantu jajaran TNI Polri, juga dihadirkan dua lembaga supervisi, yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 23 Restoran di Jakarta Disegel di PSBB Total Hari Ketiga
Tercatat dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB, ada 13 pelanggar PSBB yang terjaring operasi yustisi di depan SMKN 57 Pasar Minggu.
"Jadi hari ini operasi yustisi ini dilaksanakan serentak di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan, rutin setiap pagi, selama tiga hari ini," katanya.
Untuk malam harinya, operasi dilanjutkan dengan berpatroli ke rumah makan, restoran, ataupun kafe untuk mengawasi protokol kesehatan.
Ujang menambahkan, minimnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan menjadi penyebab masih ada warga yang ditindak petugas karena melanggar PSBB.
"Jadi perlu kesadaran penuh masyarakat untuk patuh protokol kesehatan supaya pandemi COVID-19 ini bisa kami tekan penularannya," kata Ujang. (Antara)
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono