Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang mutlak harus dilakukan dalam pelaksanaan kompetisi maupun ajang olahraga di tengah pandemi.
"Protokol kesehatan adalah hal yang mutlak yang harus kita perhatikan. Tidak boleh ada tawar-menawar dengan ketentuan protokol kesehatan," kata Doni di sela penandatanganan nota kesepahaman Penyelenggaraan Olahraga Aman COVID-19 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Apa yang ditegaskan Doni adalah sebagaimana sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07-MENKES-382-2020 tentang Protokol Kesehatan Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan pada 19 Juni 2020.
"Protokol kesehatan dapat dijadikan acuan untuk mencegah klaster baru selama beraktivitas di tempat dan fasilitas umum termasuk kegiatan olahraga," kata dia.
Sesuai dengan KMK, Doni meminta agar setiap penyelenggara ajang olahraga wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan, dan dinas atau lembaga lainnya di daerah, baik di tingkat kabupaten, kota dan provinsi.
Pertandingan Basket dan Sepakbola Tanpa Penonton
Mengacu pada aturan protokol kesehatan, Doni juga menjelaskan bahwa implementasi daripada pertandingan dua cabang olahraga, yakni sepakbola dan basket tidak boleh ada penonton.
Oleh sebab itu, Doni meminta hal tersebut menjadi perhatian bersama antara penyelenggara, atlet maupun para penonton dan suporter.
"Perlu dipastikan untuk seluruh kompetisi sepakbola dan bola basket akan dilaksanakan tanpa penonton. Mohon ini menjadi atensi bagi para penyelenggara untuk betul-betul mentaati konsensus yang telah dilakukan," kata Doni.
Selain itu, Doni juga meminta agar seluruh personel dan pemain harus melalui pemeriksaan kesehatan swab tes/tes PCR dan dilakukan secara berkala, untuk memastikan penyelenggaraan berjalan dengan aman.
Dalam hal ini, kesehatan dari para penyelenggara maupun pemain atau atlet tetap menjadi prioritas yang utama.
"Pertandingan olahraga sangat penting, tetapi kesehatan seluruhnya baik itu pemain maupun penyelenggaranya juga harus menjadi prioritas kita," kata Doni.
Kemudian Doni juga meminta agar penyelenggara dapat memastikan para personel dan pemain atau atlet adalah benar-benar sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Sebagaimana yang diketahui bahwa penyakit komorbid berpotensi membuat penderitanya semakin parah apabila terjangkit COVID-19 hingga berujung kematian. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 92 persen kasus kematian COVID-19 dipicu karena adanya faktor komorbiditas dari para penderitanya.
"Ini penting dipedomani dan ditaati, karena 85-92 persen angka kematian yang terjadi di Indonesia adalah saudara kita yang memiliki komorbid," kata Doni.
Dia menekankan apabila salah satu atlet atau personel penyelenggara ajang olahraga memiliki komorbid, maka diharapkan tidak mengikuti penyelenggaraan.
Memperhatikan Zonasi Wilayah
Doni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, juga meminta agar penyelenggaraan kompetisi olahraga dapat memperhatikan zonasi COVID-19 pada tiap-tiap daerah.
"Manakala ada perkembangan tentang zonasi daerah, tentu kita harus memperhitungkan aspek-aspek keamanan yang lebih diperlukan," kata Doni.
"Artinya kalau suatu daerah zonasinya meningkat ancaman COVID-19-nya, maka harus ada langkah-langkah untuk evaluasi untuk bisa dilakukan relokasi tempat pertandingan," kata Doni.
Penandatanganan nota kesepahaman Penyelenggaraan Olahraga Aman COVID-19 dilakukan antara BNPB dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, berisi komitmen tentang penanggulangan bencana pada bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Selanjutnya ada tiga nota kesepahaman lain yang juga disepakati, yakni antara BNPB dengan Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia, BNPB dengan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dan perjanjian kerja sama antara Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB dengan PT. Bola Basket Indonesia.
Berita Terkait
-
Basketball Therapy: Saat Basket Bisa Meredakan Emosi dan Menjalin Koneksi
-
Mauro Zijlstra Debut di Persija Jakarta, Adaptasi Jadi Tantangan Utama?
-
Sebut Ajang AFF Cup Penting, Ini Misi John Herdman Bagi Timnas Indonesia
-
Gabung Grup Neraka, Ini Peluang Lolos Indonesia di Piala Asia U-17 2026
-
Viral Pemain Timnas Indonesia Diduga Banting dan Cekik Pacar, Clue Away ke Jogja 6 Februari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak