Suara.com - Sebuah unggahan tentang hukum mengambil permen yang disediakan sebuah bank menuai perdebatan publik. Pasalnya, unggahan itu menyebut bahwa mengambil fasilitas yang disediakan bank hukumnya haram
Unggahan itu dibuat oleh seorang warganet dan kemudian dibagikan oleh akun Twitter @subtanyarl untuk mengumpulkan pendapat publik mengenai klaim haram mengambil permen dari bank.
Sebuah gambar permen yang biasa disediakan di meja teller dan customer service bank dibubuhi keterangan bahwa makanan manis itu haram dimakan.
"Terlihat sepele?? Makan permen fasilitas Bank. Permen ini haram hukumnya dimakan, begitu juga air minum, makanan, hadiah tas, jam dinding dari bank... karena sluruh hutang berbuah manfaat, mau itu permen atau yang lain maka hukumnya riba.." demikian keterangan dari unggahan tersebut.
Keterangan dalam unggahan ini lantas memicu perdebatan publik. Banyak yang menganggap bahwa unggahan itu masih belum memiliki dasar yang kuat, namun ada pula warganet yang menyetujui tentang haramnya riba yang disebut dalam unggahan tersebut.
"Kalau semua bilang bank haram mending enggak usah pakai jasa bank deh. Nabung aja di celengan duit yang berjuta-juta, bank juga ambil buga sedikit untuk gaji karyawannya. Gue sebagai keluarga yang banyak kerja di bank engak senang dikatain begini melulu," tulis seorang warganet berpendapat.
"Sebetulnya masalah riba atau enggak tergantung sama akadnya, kalau dari awal udah setuju simpan uang di bank beserta bunganya ya enggak jadi riba, kecuali kalau bank enggak pernah bilang ada bunganya sama sekali terus tiba-tiba ada bunga jadilah riba, karena bunga jatuhnya bayarin jasa kepada bank, CMIIW," warganet lain berpendapat.
"Begini nder, tolong koreksi ya kalau salaj. Dulu pas aku belajar agama, bank itu emang jatuhnya kayak riba kan, makanya dibilangnya haram. Makanya ada syariah yang non bunga. Pajak juga begitu. Mau dibilang haram, ya wallahu a'lam karena dari dulu kan riba itu enggak boleh," tulis warganet.
"Makanya kita disuruh hati-hati, cuma zaman sekarang kan enggak bisa kita hidup tanpa bank/pajak, jadi bismillah aja kalau mau menggunakan 2 hal tersebut. Kalau memang mau berhati-hati ya sudah pindah saja ke syariah, atau hal-hal yang dari bank enggak usah diambil/dipakai," imbuh lainnya.
Baca Juga: Nekat Jadi Pengedar dan Kurir Barang Haram, 2 WNA Diringkus
Ada pula warganet yang langsung bertanya kepada guru agamanya tentang hukum memakan permen dari bank tersebut.
"Hukum bunga bank berdasarkan para ulama antara lain: sebagian ulama mengharamkan bunga bank, sebagian yang lain bunga bank hukumnya mubah," demikian jawaban guru agama tersebut dengan memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum riba dan menggunakan barang dari bank.
Berita Terkait
-
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen
-
ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia
-
Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB
-
Ini 3 Isu Sidang Tahunan ADB yang Jadi Perhatian Indonesia
-
Adaptasi Cepat Masa Pandemi, BRI Luncurkan 6 Produk Fintech dalam Dua Bulan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar