Suara.com - Sebuah unggahan tentang hukum mengambil permen yang disediakan sebuah bank menuai perdebatan publik. Pasalnya, unggahan itu menyebut bahwa mengambil fasilitas yang disediakan bank hukumnya haram
Unggahan itu dibuat oleh seorang warganet dan kemudian dibagikan oleh akun Twitter @subtanyarl untuk mengumpulkan pendapat publik mengenai klaim haram mengambil permen dari bank.
Sebuah gambar permen yang biasa disediakan di meja teller dan customer service bank dibubuhi keterangan bahwa makanan manis itu haram dimakan.
"Terlihat sepele?? Makan permen fasilitas Bank. Permen ini haram hukumnya dimakan, begitu juga air minum, makanan, hadiah tas, jam dinding dari bank... karena sluruh hutang berbuah manfaat, mau itu permen atau yang lain maka hukumnya riba.." demikian keterangan dari unggahan tersebut.
Keterangan dalam unggahan ini lantas memicu perdebatan publik. Banyak yang menganggap bahwa unggahan itu masih belum memiliki dasar yang kuat, namun ada pula warganet yang menyetujui tentang haramnya riba yang disebut dalam unggahan tersebut.
"Kalau semua bilang bank haram mending enggak usah pakai jasa bank deh. Nabung aja di celengan duit yang berjuta-juta, bank juga ambil buga sedikit untuk gaji karyawannya. Gue sebagai keluarga yang banyak kerja di bank engak senang dikatain begini melulu," tulis seorang warganet berpendapat.
"Sebetulnya masalah riba atau enggak tergantung sama akadnya, kalau dari awal udah setuju simpan uang di bank beserta bunganya ya enggak jadi riba, kecuali kalau bank enggak pernah bilang ada bunganya sama sekali terus tiba-tiba ada bunga jadilah riba, karena bunga jatuhnya bayarin jasa kepada bank, CMIIW," warganet lain berpendapat.
"Begini nder, tolong koreksi ya kalau salaj. Dulu pas aku belajar agama, bank itu emang jatuhnya kayak riba kan, makanya dibilangnya haram. Makanya ada syariah yang non bunga. Pajak juga begitu. Mau dibilang haram, ya wallahu a'lam karena dari dulu kan riba itu enggak boleh," tulis warganet.
"Makanya kita disuruh hati-hati, cuma zaman sekarang kan enggak bisa kita hidup tanpa bank/pajak, jadi bismillah aja kalau mau menggunakan 2 hal tersebut. Kalau memang mau berhati-hati ya sudah pindah saja ke syariah, atau hal-hal yang dari bank enggak usah diambil/dipakai," imbuh lainnya.
Baca Juga: Nekat Jadi Pengedar dan Kurir Barang Haram, 2 WNA Diringkus
Ada pula warganet yang langsung bertanya kepada guru agamanya tentang hukum memakan permen dari bank tersebut.
"Hukum bunga bank berdasarkan para ulama antara lain: sebagian ulama mengharamkan bunga bank, sebagian yang lain bunga bank hukumnya mubah," demikian jawaban guru agama tersebut dengan memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum riba dan menggunakan barang dari bank.
Berita Terkait
-
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen
-
ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia
-
Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB
-
Ini 3 Isu Sidang Tahunan ADB yang Jadi Perhatian Indonesia
-
Adaptasi Cepat Masa Pandemi, BRI Luncurkan 6 Produk Fintech dalam Dua Bulan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar