Suara.com - Sepasang kekasih Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26) membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa potongan tubuh jenazah yang telah disimpan dalam koper dan ransel ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa dua koper dan satu ransel berisi potongan jenazah korban dengan menggunakan taksi online.
"Mereka menggunakan kendaraan (taksi) online yang mereka sewa," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Adapun Nana menjelaskan, berdasar keterangan tersangka koper-koper berisi potongan jenazah korban itu disimpan di Apartemen Kalibata City untuk sementara saja.
Di saat bersamaan, kedua tersangka mencari kontrakan untuk menguburkan jenazah korban tersebut.
"Mereka mencari tempat pemakaman mereka dapat kontrakan. Sudah gali pemakaman di belakang rumah kontrakan," ungkap Nana.
Sebelumnya terkuak bahwa tersangka Laeli dan Djumadil merupakan sepasang kekasih. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.
Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban. Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sejoli Mutilasi Tubuh Rinaldi jadi 11, Dimasukkan ke Ransel dan 2 Koper
Setelah dibunuh dan dimutilasi, jenazah korban disimpan di dalam dua koper dan satu ransel. Koper dan ransel tersebut lantas disimpan oleh kedua tersangka di lantai 16 Tower Eboni unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk kemudian direncanakan akan dikubur di rumah kontrakan yang disewanya di Depok, Jawa Barat.
"LAS dan DAF memang sudah merencanakan untuk membunuh korban," ucap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Dimutilasi Sejoli, Rinaldi Sempat Berhubungan Badan dengan Pembunuhnya
-
Sejoli Mutilasi Tubuh Rinaldi jadi 11, Dimasukkan ke Ransel dan 2 Koper
-
Sejoli Laeli dan Djumadil Mutilasi Rinaldi Terancam Hukuman Mati
-
POM TNI Ikut Olah TKP Terkait Tewasnya Briptu Andry di Pondok Ranggon
-
Terkuak, Pasangan Kekasih Ini Mutilasi Rinaldi Pakai Golok dan Gergaji Besi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK