Suara.com - Sebuah video viral di lini masa media sosial menunjukkan sejumlah orang menyetel musik dengan pengeras suara di tengah-tengah kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB). Peristiwa tersebut terjadi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 2.20 menit yang diunggah oleh akun Twitter @Dharma_tc, terlihat sejumlah orang berkumpul di depan salah satu rumah milik warga yang tengah melaksanakan ibadah. Mereka menyetel musik dengan pengeras suara.
"*Sepenggal video aksi intoleran* Lagi dan lagi.... mengganggu orang beribadah streaming," kicau @Dharma_tc seperti dikutip suara.com, Kamis (17/9/2020).
Sementara itu, dalam video tersebut seorang pria menjelaskan bahwa sejumlah warga sekitar melarang pihaknya melaksanakan ibadah di rumah. Padahal, ibadah tersebut dilakukan secara daring alias online.
"Tolong perhatian dari pemerintah, kami mau dibubarkan. Kami malahan hanya bikin live streaming tidak ada jemaat yang kita undang. Mereka-mereka mau membubarkan, tolong dari pemerintah turun tangan," ujar pria dalam video.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya salah satu warga yang memanfaatkan rumah miliknya menjadi tempat ibadah. Namun, pengubahan alih fungsi rumah jadi tempat ibadah itu belum memiliki izin.
"Karena belum ada izin, dari warga menyampaikan, kami tidak melarang atau tidak berkenan akan ibadahnya. Tapi yang kami tidak berkenan adalah tempat itu, tidak dijadikan tempat ibadah. Sebelum ada izin dari pemerintah daerah atau yang berwenang," kata Hendra.
Adapun, Hendra memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut tak ada aksi kekerasan. Pihaknya, bersama pihak-pihak terkait juga telah berkumpul dan bermusyawarah untuk mencari solusi dari kejadian tersebut sebagaimana aturan yang berlaku.
"Sebetulnya kejadiannya tidak ada anarkisme, hanya penghalangan," beber Hendra.
Baca Juga: Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan
Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa syarat untuk mendirikan tempat ibadah. Beberapa diantaranya yakni;
- Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!