Suara.com - Sebuah video viral di lini masa media sosial menunjukkan sejumlah orang menyetel musik dengan pengeras suara di tengah-tengah kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB). Peristiwa tersebut terjadi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 2.20 menit yang diunggah oleh akun Twitter @Dharma_tc, terlihat sejumlah orang berkumpul di depan salah satu rumah milik warga yang tengah melaksanakan ibadah. Mereka menyetel musik dengan pengeras suara.
"*Sepenggal video aksi intoleran* Lagi dan lagi.... mengganggu orang beribadah streaming," kicau @Dharma_tc seperti dikutip suara.com, Kamis (17/9/2020).
Sementara itu, dalam video tersebut seorang pria menjelaskan bahwa sejumlah warga sekitar melarang pihaknya melaksanakan ibadah di rumah. Padahal, ibadah tersebut dilakukan secara daring alias online.
"Tolong perhatian dari pemerintah, kami mau dibubarkan. Kami malahan hanya bikin live streaming tidak ada jemaat yang kita undang. Mereka-mereka mau membubarkan, tolong dari pemerintah turun tangan," ujar pria dalam video.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya salah satu warga yang memanfaatkan rumah miliknya menjadi tempat ibadah. Namun, pengubahan alih fungsi rumah jadi tempat ibadah itu belum memiliki izin.
"Karena belum ada izin, dari warga menyampaikan, kami tidak melarang atau tidak berkenan akan ibadahnya. Tapi yang kami tidak berkenan adalah tempat itu, tidak dijadikan tempat ibadah. Sebelum ada izin dari pemerintah daerah atau yang berwenang," kata Hendra.
Adapun, Hendra memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut tak ada aksi kekerasan. Pihaknya, bersama pihak-pihak terkait juga telah berkumpul dan bermusyawarah untuk mencari solusi dari kejadian tersebut sebagaimana aturan yang berlaku.
"Sebetulnya kejadiannya tidak ada anarkisme, hanya penghalangan," beber Hendra.
Baca Juga: Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan
Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa syarat untuk mendirikan tempat ibadah. Beberapa diantaranya yakni;
- Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan