Suara.com - Sejak awal muncul pandemi Covid-19 di Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikritik sejumlah kalangan, bahkan ada yang menuntut dia mundur saja dari Kementerian Kesehatan, karena dianggap tidak mumpuni menangani corona.
Tetapi politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul membela Terawan. Ruhut menyebut kalangan yang menginginkan Terawan mundur dari Kementerian Kesehatan sebagai kalangan yang terusik "priok nasinya."
"Yang terganggu kekuasaannya dan periuk nasinya di Kemenkes maunya Letjend Purn TNI AD dokter Terawan Agus Putranto out dengan dalih penyebaran virus corona di lingkungannya. Gimana di DKI kok nggak minta gabenar out, ngeri kali penyebarannya hahaha. Dasar kadrun," kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter @ruhutsitompul.
Sorotan terhadap Terawan makin tajam setelah Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana Doni Monardo fokus menurunkan kasus Covid-19 di sembilan provinsi dalam waktu dua pekan. Mereka diminta berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan.
Kesembilan provinsi yang memiliki sumbangan terbesar terhadap jumlah total nasional kasus Covid-19 yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua (maritim.go.id, Senin (14/9/2020).
Yang menjadi pertanyaan kenapa bukan Terawan yang ditunjuk untuk menurunkan angka kasus Covid-19 di provisi-provinsi itu.
Ruhut tidak mengomentari soal itu. Dia memuji Luhut yang telah mendapatkan kepercayaan dari Jokowi. Dia mengibaratkan Luhut seperti padi semakin berisi semaki merunduk.
"Pak Luhut Binsar Pandjaitan Jenderal Purn TNI AD Kopasussus Menko Maritim dan Investasi ibarat padi semakin berisi semakin merunduk semua kepercayaan yang diberikan Presiden RI ketujuh Bapak Joko Widodo dikerjakan secara profesional. Maju terus, Tuhan memberkati doa dari kami," kata Ruhut.
Baca Juga: Pegawainya Terinfeksi Covid-19, Bappeda Kaltim Tutup Sementara
Tag
Berita Terkait
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
Purbaya Kukuh soal Peringatan Luhut, Tetap Potong Anggaran MBG Jika Tak Terserap
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka