Suara.com - Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai kampanye dengan jenis konser musik pada Pilkada 2020 yang sempat dikritik masih belum final.
Pasalnya hal tersebut masih diatur dalam PKPU lama, kekinian pihaknya akan melakukan revisi.
"Itu adalah rancangan peraturan KPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," kata Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).
Viryan menjelaskan, bahwa konser musik pada saat kampanye diperkenankan digelar dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dalam PKPU tersebut KPU masih mengatur kegiatan kampanye yang biasa dilakukan dalam kondisi normal bukan pada saat pandemi.
"Jadi belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan. Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan, dengan situasi kekinian maka seluruh kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus disesuaikan. Misalnya mengubah biasanya pertemuan tatap muka menjadi daring.
"Dengan kondisi sekarang, tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring," tandasnya.
Baca Juga: Sebelum Terkonfirmasi Corona, Ketua KPU Kunjungan ke Depok dan Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus