Suara.com - Komisioner KPU Viryan Azis mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19. Sebab di tengah pandemi Covid-19 belum ada aturan saksi maupun pemilih yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.
"Meskipun sederhana namun ini serius bagi kami, sebaiknya ditimbang pemerintah mengambil langkah mengeluarkan Perppu," kata Viryan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).
Viryan mengatakan, peraturan atau undang-undang yang berlaku sekarang belum bisa menyentuh terkait pelanggaran protokol kesehatan. Regulasi mengenai Pemilu sekarang untuk dalam situasi dan kondisi normal, semetara fakta di lapangan sangat berbeda dan kompleks.
"Jadi KPU sudah berikhtiar semampu mungkin melakukan adaptasi regulasi teknis penyelenggaraan di masa pandemi covid, namun hal itu terbatas dengan regulasi undang-undang pemilihan yang ada, yang masih dalam suasana normal kira-kira seperti itu," imbuhnya.
Viryan menjelaskan, PKPU nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur sedemikian rupa soal penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Namun, berkaca pada kasus konvoi pada proses pendaftaran bakal calon kepala daerah beberapa waktu lalu masih menjadi pekerjaan rumah.
"Kerumunan massa di luar tidak mengenakan kita dan itu jadi catatan penting bagi kami khususnya saya pribadi. Ini lampu merah untuk kegiatan kita. Karena pengaturan sanksi dan larangan tentang masalah ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama
-
Emil Audero Pindah ke Rayo Vallecano, Media Spanyol Langsung Kasih Sorotan
-
The Ramparts of Ice Season 2 Rilis Trailer Perdana, Kisah Cinta Makin Rumit
-
BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026
-
Si Jago Merah Berulah 11 Jam, Lapak Barang Bekas dan Bengkel di Duren Sawit Ludes Terbakar
-
Wajah Susah Cerah? Coba 4 Serum Korea Niacinamide dengan Konsentrasi Tinggi
-
4 HP Realme Snapdragon, Baterai 7.000 mAh dengan Performa Gahar untuk Multitasking
-
Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api
-
Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati
-
September 2026 Apakah Ada Tanggal Merah? Cek Daftar Libur Bulan Ini