Suara.com - Linimasa media sosial tengah ramai membicarakan salah platform e-commerce yang masih menyediakan ruang bagi para penjual buku bajakan. Pasalnya, publik tidak sepakat dengan perilaku ilegal yang justru merugikan para penulis dan penerbit buku ini.
Kabar tentang masih adanya praktik penjualan buku non resmi tersebut dikabarkan pada Minggu (20/9/2020) oleh salah satu penulis novel Indonesia, J.S Khairen.
"Malu-maluin banget nih Tokope*ia," tulisnya lewat akun jejaring Twitter.
J.S Khairen dalam cuitannya menyertakan foto tangkapan layar percakapan dengan salah seorang yang mengatakan bahwa bukunya dijual murah di Tokopedia.
"Kok murah bang di Tokopedia. Beda dengan yang di Gramedia," ucap seseorang dalam percakapan tersebut.
"Bajakan itu. Sarjana kertas normalnya Rp 88.000. Kalau Rp 20.000 gitu fix bajakan," timpal J.S Khairen.
Lebih lanjut lagi, J.S. Khairen mengungkapkan bahwa buku bajakan biasanya dicetak dengan kertas buram dan tinta beracun harga murahan. Oleh sebab itu, halaman buku tidak jelas dan berujung dengan susah dibaca.
Kemudian, J.S Khairen juga menyentil berbagai platform e-commerce yang masih menjual buku-buku bajakan. Menurutnya, apa susahnya membuat akun terverifikasi untuk menjual buku asli.
"Apa susahnya bikin verified account untuk yang jualan buku? Kalau gak verified maka bekukan rekeningnya. Apa emang Tokope*ia, Shop*ee, dll sok polos aja kaya impostor di Amoung Us? Sambil menikmati uangnya terus bilang 'kami mendongkrak ekonomi bangsa?' Cuih," sambungnya.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Puluhan Ikan Koi Mati Gegara Pemilik Lupa Nyalakan Pompa Air
Menurutnya, kejadian ini dapat membuat para calon penulis enggan melanjutkan karyanya. Selain itu, hal tersebut pun juga dirasa merugikan banyak pihak.
"Banyak calon penulis jadi takut, gak mau lanjut nulis gara-gara ini. Membunuh ekosistem. Tidak hanya satu dua orang yang dirugikan, tapi dari penulis, editor, distributor, mbak-mas Gramedia. Semua beserta keluarga mereka," tegas Khairen.
Dalam cuitannya, J.S Khairen juga mengadu kepada Fiersa Besari yang disebutnya kenal dengan orang-orang Tokp*d.
"Kalau Tokp*d serius duluan mau belain para penulis, yakin seyakin-yakinnya bakal dapat endorse besar-besaran dari banyak penulis," ucapnya.
Tak hanya itu saja, J.S Khairen juga menyentil pihak penjual buku bajakan yang sering menggunakan alibi 'Repro' atau produksi ulang. Pasalnya, tidak ada hukum yang memberikan mereka izin memproduksi ulang.
"Mereka sering menggunakan alibi 'repro'. Alias produksi ulang. Lah yang ngasih lo izin produksi siapa? Hukumnya lo dipenjara, tapi kok gak dipenjara-penjara juga?" tegasnya dengan tampak kesal.
Lebih dalam lagi, penulis novel tersebut juga memaparkan cara melawan pembajakan yakni legal, educational, dan cultural. Ia mengajak para penulis, penerbit, dan pembaca lebih 'ngegas' menanggapi kasus pembajakan yang dinilai telah merugikan banyak pihak ini.
"Membeli dan menjual buku bajakan = merebut nasi dari mulut orang lain," ungkapnya.
J.S. Khairen dalam cuitannya tersebut menghendaki agar marketplace dapat membuat verifikasi penjual yang memasarkan buku bajakan dan tidak. Hal tersebut menurutnya sangat mungkin untuk dilakukan.
"Marketplace gabisa verifikasi mana yang penjual bajakan dan mana yang ORI? Bohong sekali. Gojek aja sekarang drivernya mesti verifikasi wajah. Memang marketplace ini menikmati uang haram juga," ucap J.S Khairen.
Cuitan akun Twitter @JS_Khairen tersebut viral dan telah mendatangkan berbagai reaksi dari warganet yang ikut geregetan dengan kasus pembajakan buku semacam ini.
Tidak hanya itu, warganet pun memberikan rekomendasi yang sama agar pihak e-commerce membuat langkah verifikasi akun pedagang untuk membedakan lapak yang menjual buku asli dan bajakan.
"Satu-satunya cara, distributor bikin verified account, terus ngajuin supaya semua seller yang jual buku-bukunya distributor itu tidak bisa jualan. Jadi cuma akun distributor yang bisa jualan buku-bukunya," kata akun @tipeneee.
"Ini yang kemarin dikeluhkan sama bang Tereliye juga. Para seller buku bajakan. Ayo teman-teman warganet matikan pasar mereka dengan tidak membeli buku bajakan hanya karena alasan murah. Kalau tidak ada duit mending pinjam sama teman atau perpustakaan deh," balas @tetehmumu08.
Untuk diketahui, industri penerbit buku dapat menyeret pengelola toko online jika terbukti memfasilitasi penjualan buku bajakan. Hal tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam konteks pembajakan buku yang tak jarang ditemukan di e-commerce, penjual dapat dijerat dengan hukuman pidana pasal 144 UU Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri