Suara.com - Ratusan pendukung musisi I Gede Ari Astina lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX aksi damai untuk kedua kalinya di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Menyampaikan beberapa poin, pertama bahwa JRX bukan penjahat dan wajib dibebaskan, kemudian menuntut PN Denpasar, agar membebaskan JRX SID dari semua dakwaan, ketiga mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara JRX SID, menuntut sidang offline dan menuntut majelis hakim agar independen serta tidak berada dalam tekanan pihak manapun," kata koordinator lapangan Made Krisna Dinata, Selasa (22/9/2020).
Pendukung JRX menamakan diri Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX SID.
Made mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh JRX dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28, UU HAM, serta konvenan ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Pada intinya semua peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.
Menurut dia penahanan yang dilakukan terhadap JRX atas dasar Pasal Pidana UU ITE adalah salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat serta melawan UUD 1945.
Selain itu, sidang JRW yang dilakukan secara online dinilaimenimbulkan banyak permasalahan, seperti beberapakali terjadi gangguan jaringan, layar penasihat hukum menjadi off dan suara JPU tidak jelas didengar.
"Jika sidang online tetap dipaksanakan maka akan mempersulit terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah, sehungga hak JRX sebagai warga negara dirampas dan tidak adil," katanya.
Sebelumnya, Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan tetap menghormati aksi simpati dari rekan-rekan JRX asalkan tidak anarkis dan tertib.
"Ya kita dukung, karena itu merupakan penyaluran aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi, terkait poin ini kan masih berkaitan dengan persidangan online, bebaskan JRX gitu, tangguhkan penahanan itu jawabannya sama seperti kemarin. Ini penahanan oleh majelis hakim, bebaskan JRX juga ya itu kita cari keadilan apakah JRX itu terbukti bersalah atau tidak," kata Sobandi.
Terkait pelaksanaan sidang online atau offline itu menjadi wewenang majelis hakim. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang membatalkan atau me-judicial review sehingga batal.
"Jadi tanggapannya gitu, kalau masih mereka mau aksi juga ya silakan saja asal sesuai prosedur," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
-
The Sounds Project Vol. 9 Hadirkan 120+ Musisi, Siap Ramaikan Festival Musik Lintas Generasi
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif