Suara.com - Ratusan pendukung musisi I Gede Ari Astina lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX aksi damai untuk kedua kalinya di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Menyampaikan beberapa poin, pertama bahwa JRX bukan penjahat dan wajib dibebaskan, kemudian menuntut PN Denpasar, agar membebaskan JRX SID dari semua dakwaan, ketiga mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara JRX SID, menuntut sidang offline dan menuntut majelis hakim agar independen serta tidak berada dalam tekanan pihak manapun," kata koordinator lapangan Made Krisna Dinata, Selasa (22/9/2020).
Pendukung JRX menamakan diri Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX SID.
Made mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh JRX dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28, UU HAM, serta konvenan ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Pada intinya semua peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.
Menurut dia penahanan yang dilakukan terhadap JRX atas dasar Pasal Pidana UU ITE adalah salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat serta melawan UUD 1945.
Selain itu, sidang JRW yang dilakukan secara online dinilaimenimbulkan banyak permasalahan, seperti beberapakali terjadi gangguan jaringan, layar penasihat hukum menjadi off dan suara JPU tidak jelas didengar.
"Jika sidang online tetap dipaksanakan maka akan mempersulit terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah, sehungga hak JRX sebagai warga negara dirampas dan tidak adil," katanya.
Sebelumnya, Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan tetap menghormati aksi simpati dari rekan-rekan JRX asalkan tidak anarkis dan tertib.
"Ya kita dukung, karena itu merupakan penyaluran aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi, terkait poin ini kan masih berkaitan dengan persidangan online, bebaskan JRX gitu, tangguhkan penahanan itu jawabannya sama seperti kemarin. Ini penahanan oleh majelis hakim, bebaskan JRX juga ya itu kita cari keadilan apakah JRX itu terbukti bersalah atau tidak," kata Sobandi.
Terkait pelaksanaan sidang online atau offline itu menjadi wewenang majelis hakim. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang membatalkan atau me-judicial review sehingga batal.
"Jadi tanggapannya gitu, kalau masih mereka mau aksi juga ya silakan saja asal sesuai prosedur," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ghea Indrawari Akhirnya Buka Suara Soal Insiden Makanan Basi di Konser, Titip Pesan Ini Buat Panitia
-
Deretan Konser dan Festival Musik Desember 2025, Ada Secondhand Serenade hingga Pesta DWP di Bali
-
Meraba Realita Musisi Independen yang Hidup dari Gigs Berbayar Seadanya
-
Strategi Baru LMKN Atasi Kisruh Royalti Musik, Ajak Musisi Jadi Mata-Mata
-
Sapa Fans Jelang Konser di Jakarta, eaJ: Tolong Rusakin Lagi Earphoneku
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut