Suara.com - Pandemi Covid-19 sudah menimbulkan malapetaka dan merupakan ancaman terhadap kelangsungan
hidup manusia.
Itulah sebabnya, banyak kalangan terus menerus mengingatkan pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan mendesak penyelenggara pemilu menunda pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 jika pandemi belum bisa diatasi.
Desakan, antara lain disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab beserta FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212. Bahkan, mereka menyatakan tidak mau terlibat dalam semua proses pilkada jika tetap dilaksanakan di tengah pandemi.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2020), mereka mengkritik keras kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil. "Jaminan keselamatan jiwa rakyat cenderung diabaikan," kata Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf M. Martak.
Mereka mengingatkan tren laju pertumbuhan dan peningkatan kasus orang yang terpapar Covid-19 semakin
mengkhawatirkan. Disebutkan, posisi Indonesia saat ini, laju angka pertumbuhan dengan angka 4.000-an penderita
per hari.
"Memperhatikan sistem penanggulangan Covid-19 oleh rezim terlihat adanya misskoordinasi,
missmanagement, lie with statistic, unplanning, bad governance dalam penyelenggaraan negara yang
lebih memprioritaskan ekonomi dan politik belaka dibandingkan dengan keselamatan jiwa rakyat. Padahal keselamatan jiwa rakyat adalah yang pertama dan oleh karenanya harus diprioritaskan," kata Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.
Mereka juga mengingatkan dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah menjadi sebab
terjadinya mobilisasi massa. Aktivitas selama persiapan pilkada tidak aman dari penyebaran Covid-19 dan terbukti sebagian calon serta penyelenggara pilkada telah terpapar virus.
"Dengan demikian, pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai klaster maut penyebaran Covid-19. Tidak
ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan pilkada maut ini," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.
Mengikuti arahan dari Habib Rizieq Shihab (yang kini di Arab Saudi), FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengeluarkan maklumat.
Baca Juga: Soroti Pilkada, Rocky: Biar Tidak Ada Orang yang Jadi Tukang Martabak Lagi
Pertama, mereka menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh tahapan proses
pilkada 2020. "Yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19."
Kedua, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar - benar berpihak kepada rakyat jelata.
"Tiga, menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam
Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian atau pentahapan proses
pilkada maut."
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desmeber dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Keputusan tersebut diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.
Rapat tersebut juga mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturannya.
Tag
Berita Terkait
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
HUT ke-13 Jokowi Masuk Gorong-gorong, Membaca Ulang Mitos Populisme
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar