Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo satas pembelaannya terhadap penyidik Kompol Rossa yang akhirnya tidak dipulangkan ke Institusi Polri
Dalam sidang putusan etik yang digelar Rabu (23/9/2020), Dewas memberikan sanksi ringan atau SP 1 kepada Yudi.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis," kata Yudi seusai menjalani sidang di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Yudi mengaku menerima sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK karena dianggap telah melanggar aturan di internal KPK. Meski demikan, Yudi justru mengaku bangga meski mendapatkan sanksi.
"Terkait bahwa bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh wadah pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK. Itulah yang terpenting bagi kami," ucap Yudi.
"Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima risiko karena adanya laporan. Tapi bagi saya itu tidak jadi masalah dan ini tidak menyurutkan perjuangan kami untuk terus membela pegawai KPK," tutup Yudi.
Untuk diketahui, Yudi dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Selain Yudi, Ketua KPK Firli Bahuri juga akan menjalani putusan sidang etik. Sidang etik Filri dijadwalkan akan digelar hari ini.
Firli dilaporkan atas dugaan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter dari Baturaja ke Palembang.
Baca Juga: Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis
Sebelumnya, Dewas KPK sempat menunda pembacaan kasus helikopter mewah Firli dan Yudi yang seharusnya dibacakan, Selasa (15/9/2020) lalu.
Adapun alasan penundaan, lantaran tiga majelis etik Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho sempat berkontak langsung dengan pegawai KPK yang terinfeksi corona.
Alhasil, sidang tersebut ditunda karena seluruh anggota Dewas hingga staf harus menjalani tes swab.
Dari hasil tes swab, Tumpak dan Albertina Ho telah dinyatakan negatif virus asal Wuhan, Tiongkok. Sedangkan, Syamsuddin Haris dinyatakan positif covid-19.
Syamsuddin sejak Jumat (18/9/2020) sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jakarta untuk menjalani isolasi. Syamsuddin sebagai majelis etik akan digantikan sementara oleh anggota Dewas KPK yang lain.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp5 Miliar oleh Tersangka Korupsi Indah, Ini Jawaban Tegas Polda Metro
-
Pastikan Korban Banjir Purbalingga Tidak Kekurangan Pangan, Kemensos Dirikan Dapur Umum
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Siapa yang Mencopotnya? Chiki Fawzi Curhat Diberhentikan Jadi Petugas Haji karena Ada Arahan Atasan
-
Video Pedagang Es Gabus Dihakimi di Jalanan Bikin Geram, Ini 7 Faktanya
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban