Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo satas pembelaannya terhadap penyidik Kompol Rossa yang akhirnya tidak dipulangkan ke Institusi Polri
Dalam sidang putusan etik yang digelar Rabu (23/9/2020), Dewas memberikan sanksi ringan atau SP 1 kepada Yudi.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis," kata Yudi seusai menjalani sidang di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Yudi mengaku menerima sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK karena dianggap telah melanggar aturan di internal KPK. Meski demikan, Yudi justru mengaku bangga meski mendapatkan sanksi.
"Terkait bahwa bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh wadah pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK. Itulah yang terpenting bagi kami," ucap Yudi.
"Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima risiko karena adanya laporan. Tapi bagi saya itu tidak jadi masalah dan ini tidak menyurutkan perjuangan kami untuk terus membela pegawai KPK," tutup Yudi.
Untuk diketahui, Yudi dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Selain Yudi, Ketua KPK Firli Bahuri juga akan menjalani putusan sidang etik. Sidang etik Filri dijadwalkan akan digelar hari ini.
Firli dilaporkan atas dugaan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter dari Baturaja ke Palembang.
Baca Juga: Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis
Sebelumnya, Dewas KPK sempat menunda pembacaan kasus helikopter mewah Firli dan Yudi yang seharusnya dibacakan, Selasa (15/9/2020) lalu.
Adapun alasan penundaan, lantaran tiga majelis etik Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho sempat berkontak langsung dengan pegawai KPK yang terinfeksi corona.
Alhasil, sidang tersebut ditunda karena seluruh anggota Dewas hingga staf harus menjalani tes swab.
Dari hasil tes swab, Tumpak dan Albertina Ho telah dinyatakan negatif virus asal Wuhan, Tiongkok. Sedangkan, Syamsuddin Haris dinyatakan positif covid-19.
Syamsuddin sejak Jumat (18/9/2020) sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jakarta untuk menjalani isolasi. Syamsuddin sebagai majelis etik akan digantikan sementara oleh anggota Dewas KPK yang lain.
Berita Terkait
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga