- AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, menjalani sidang KKEP di Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Sidang etik ini merupakan tindak lanjut penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Bareskrim Polri.
- Didik terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup, akibat pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika.
Suara.com - Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro di korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan AKBP Didik memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.43 WIB.
Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap, kehadiran perwira menengah ini mendapat penjagaan super ketat dari personel Provos. Ketatnya pengamanan membuat awak media tidak diperkenankan mendekat ke area persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa agenda sidang etik bagi Didik memang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Langkah ini merupakan buntut dari penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) lalu. Sejak status tersangkanya diumumkan, Didik langsung menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jeratan hukum yang dihadapi AKBP Didik tidak main-main. Johnny menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan pasal berlapis tersebut, Didik terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, ia juga menghadapi ancaman pidana tambahan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait pelanggaran psikotropika.
Guna mengusut tuntas jaringan ini, Bareskrim Polri telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: 5 Laptop Murah Alternatif MacBook untuk Mahasiswa, Awet dan Anti Lemot
Johnny menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba di tanah air.
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Pengakuan Patrick Kluivert: Masih Ingin Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tapi...
-
5 Laptop Murah Alternatif MacBook untuk Mahasiswa, Awet dan Anti Lemot
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Rangkuman Lengkap Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026
-
Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat