News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 10:52 WIB
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, menjalani sidang KKEP di Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.
  • Sidang etik ini merupakan tindak lanjut penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Bareskrim Polri.
  • Didik terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup, akibat pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika.

Suara.com - Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro di korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan AKBP Didik memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.43 WIB.

Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap, kehadiran perwira menengah ini mendapat penjagaan super ketat dari personel Provos. Ketatnya pengamanan membuat awak media tidak diperkenankan mendekat ke area persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa agenda sidang etik bagi Didik memang dijadwalkan berlangsung hari ini.

Langkah ini merupakan buntut dari penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) lalu. Sejak status tersangkanya diumumkan, Didik langsung menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Jeratan hukum yang dihadapi AKBP Didik tidak main-main. Johnny menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am

Dengan pasal berlapis tersebut, Didik terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, ia juga menghadapi ancaman pidana tambahan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait pelanggaran psikotropika.

Guna mengusut tuntas jaringan ini, Bareskrim Polri telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: 5 Laptop Murah Alternatif MacBook untuk Mahasiswa, Awet dan Anti Lemot

Johnny menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba di tanah air.

“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” tegasnya. (Antara)

Load More