- AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, menjalani sidang KKEP di Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Sidang etik ini merupakan tindak lanjut penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Bareskrim Polri.
- Didik terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup, akibat pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika.
Suara.com - Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro di korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan AKBP Didik memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.43 WIB.
Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap, kehadiran perwira menengah ini mendapat penjagaan super ketat dari personel Provos. Ketatnya pengamanan membuat awak media tidak diperkenankan mendekat ke area persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa agenda sidang etik bagi Didik memang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Langkah ini merupakan buntut dari penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) lalu. Sejak status tersangkanya diumumkan, Didik langsung menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jeratan hukum yang dihadapi AKBP Didik tidak main-main. Johnny menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan pasal berlapis tersebut, Didik terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, ia juga menghadapi ancaman pidana tambahan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait pelanggaran psikotropika.
Guna mengusut tuntas jaringan ini, Bareskrim Polri telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: 5 Laptop Murah Alternatif MacBook untuk Mahasiswa, Awet dan Anti Lemot
Johnny menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba di tanah air.
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Pengakuan Patrick Kluivert: Masih Ingin Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tapi...
-
5 Laptop Murah Alternatif MacBook untuk Mahasiswa, Awet dan Anti Lemot
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
-
Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan