- KPK minta saksi lapor dugaan pemerasan Rp10 miliar oleh penyidik palsu.
- Asep Guntur bantah adanya penyidik bernama Bayu Sigit di internal KPK.
- KPK usut oknum penyidik yang diduga minta uang tutup kasus Kemnaker.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan saksi yang merasa diminta menyetorkan uang oleh oknum penyidik untuk segera melapor. Hal ini merespons keterangan pihak swasta, Yora Lovita E. Haloho, yang menyebut adanya dugaan pemerasan dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Dalam persidangan, Yora mengklaim seorang penyidik bernama Bayu Sigit meminta uang sebesar Rp10 miliar dengan janji dapat menutup kasus pemerasan dan gratifikasi terkait RPTKA tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya laporan resmi dari saksi guna membuktikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengidentifikasi sosok yang dimaksud.
“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau aparat penegak hukum lain. Hal ini penting untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan adalah penyidik KPK atau hanya pihak yang mengaku-ngaku. Laporan tersebut tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Asep menegaskan pihaknya langsung merespons kesaksian Yora yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2).
“Secara pribadi, saya juga telah menyampaikan informasi ini kepada Inspektorat agar segera dilakukan audit. Kami geram karena hal seperti ini merusak citra kelembagaan KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa di kedeputian yang dipimpinnya tidak ada pegawai bernama Bayu Sigit. Ia juga mengklarifikasi bahwa pegawai KPK tidak dibekali lencana khusus sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
“Kami hanya memiliki nametag dan kartu tanda pengenal pegawai. Jadi, silakan bagi saksi yang mengalami hal tersebut untuk melapor agar identitas orang itu bisa dibuktikan,” tambah Asep.
Sebagai informasi, delapan mantan pejabat Kemnaker RI saat ini tengah didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025.
Baca Juga: Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
Para terdakwa tersebut antara lain Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian), serta sejumlah staf yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Selain itu, mantan Dirjen Binapenta Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Angraeni juga turut terseret sebagai terdakwa.
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon