Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana penanggulangan Covid-19 kepada DPRD. Pengajuan ini diklaim sebagai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dalam proses pembuatan Perda, pihak eksekutif telah mengajukan drafnya kepada DPRD. Lalu dewan Kebon Sirih meminta penjelasan kepada Pemprov mengenai Raperda itu.
Usai rapat paripurna mengenai penjelasan Raperda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengambil tindakan yang sesuai dengan arahan Jokowi yang meminta agar tiap daerah memiliki Perda tentang penanggulangan Covid-19.
"Jadi ini sesuai dengan putusan arahan presiden ya dan kementrian dalam negeri, bahwa semua provinsi ya kabupaten perlu menyusun satu Perda," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Raperda ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya.
Selain itu aturan ini juga meliputi pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi.
Bahkan di dalam regulasi ini juga termasuk pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Menurut Riza, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta.
“Perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol
Perda ini juga nantinya akan membuat banyak pihak lebih terlibat dalam pelaksanaan PSBB. Karena itu aturan ini dianggap lebih memudahkan segala unsur untuk berkoordinasi melaksanakan PSBB.
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol
-
Drastis, Hari Kedua Setelah Dibuka Tower 4 Wisma Atlet Terisi 34 Persen
-
Wacana Ubah Arti Kematian Akibat Covid-19: Gimana Jika Disebut Takdir Allah
-
Tali Tambang Terlepas, Jadi Pemicu Penyerangan Petugas Pemakaman di Tegal
-
DPR Minta Pemerintah Salurkan Insentif Pada UMKM Harus Maksimal
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?