Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana penanggulangan Covid-19 kepada DPRD. Pengajuan ini diklaim sebagai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dalam proses pembuatan Perda, pihak eksekutif telah mengajukan drafnya kepada DPRD. Lalu dewan Kebon Sirih meminta penjelasan kepada Pemprov mengenai Raperda itu.
Usai rapat paripurna mengenai penjelasan Raperda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengambil tindakan yang sesuai dengan arahan Jokowi yang meminta agar tiap daerah memiliki Perda tentang penanggulangan Covid-19.
"Jadi ini sesuai dengan putusan arahan presiden ya dan kementrian dalam negeri, bahwa semua provinsi ya kabupaten perlu menyusun satu Perda," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Raperda ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya.
Selain itu aturan ini juga meliputi pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi.
Bahkan di dalam regulasi ini juga termasuk pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Menurut Riza, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta.
“Perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol
Perda ini juga nantinya akan membuat banyak pihak lebih terlibat dalam pelaksanaan PSBB. Karena itu aturan ini dianggap lebih memudahkan segala unsur untuk berkoordinasi melaksanakan PSBB.
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol
-
Drastis, Hari Kedua Setelah Dibuka Tower 4 Wisma Atlet Terisi 34 Persen
-
Wacana Ubah Arti Kematian Akibat Covid-19: Gimana Jika Disebut Takdir Allah
-
Tali Tambang Terlepas, Jadi Pemicu Penyerangan Petugas Pemakaman di Tegal
-
DPR Minta Pemerintah Salurkan Insentif Pada UMKM Harus Maksimal
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan