Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana penanggulangan Covid-19 kepada DPRD. Pengajuan ini diklaim sebagai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dalam proses pembuatan Perda, pihak eksekutif telah mengajukan drafnya kepada DPRD. Lalu dewan Kebon Sirih meminta penjelasan kepada Pemprov mengenai Raperda itu.
Usai rapat paripurna mengenai penjelasan Raperda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengambil tindakan yang sesuai dengan arahan Jokowi yang meminta agar tiap daerah memiliki Perda tentang penanggulangan Covid-19.
"Jadi ini sesuai dengan putusan arahan presiden ya dan kementrian dalam negeri, bahwa semua provinsi ya kabupaten perlu menyusun satu Perda," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Raperda ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya.
Selain itu aturan ini juga meliputi pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi.
Bahkan di dalam regulasi ini juga termasuk pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Menurut Riza, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta.
“Perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol
Perda ini juga nantinya akan membuat banyak pihak lebih terlibat dalam pelaksanaan PSBB. Karena itu aturan ini dianggap lebih memudahkan segala unsur untuk berkoordinasi melaksanakan PSBB.
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol
-
Drastis, Hari Kedua Setelah Dibuka Tower 4 Wisma Atlet Terisi 34 Persen
-
Wacana Ubah Arti Kematian Akibat Covid-19: Gimana Jika Disebut Takdir Allah
-
Tali Tambang Terlepas, Jadi Pemicu Penyerangan Petugas Pemakaman di Tegal
-
DPR Minta Pemerintah Salurkan Insentif Pada UMKM Harus Maksimal
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz