Suara.com - Perseteruan antara Alfian Tanjung dan Nadhatul Ulama (NU) tampaknya akan segera menemui titik terang. Pasalnya, Alfian Tanjung pada hari ini, Rabu (23/9/2020) meminta maaf kepada NU, terkhusus GP Ansor dan Banser atas pernyataannya yang dinilai merendahkan organisasi tersebut.
Permohonan maaf ini disampaikan Alfian Tanjung dalam acara jumpa pers virtual yang ditayangkan langsung oleh akun Official GP Ansor.
"Saya sebagai orang yang tergugat menyatakan permohonan maaf saya kepada Ansor, Banser, dan seluruh keluarga besar NU," ungkapnya.
"Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang tepat, tetapi saya akan mengajak diri saya sendiri dan anak-anak muda NU untuk menjaga kedaulatan bangsa dari musuh-musuh negara," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Alfian Tanjung mengaku berjanji untuk terus beriringan dengan NU guna memerangi musuh yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
Permintaan yang disampaikan oleh Alfian Tanjung diterima oleh GP Ansor. Adung Abdul Rochman selaku sekretaris GP Ansor menerima itikad baik ini sebagai wujud jalinan persaudaraan yang seharusnya terus dibina.
"Sebagai sesama muslim dan warga NKRI, kita menerima permintaan maaf Ustaz Alfian Tanjung. Hal ini kita lakukan lantaran ingin menjaga kerugunan dalam satu keyakinan dan satu kedaulatan negara," tuturnya.
Tidak hanya itu, Abdul juga mengajak seluruh keluarga NU untuk selalu bersama-sama dalam menjaga nama baik bangsa dan negara.
Ia juga berharap agar kesalahan sebagaimana dilakukan oleh Alfian Tanjung tidak akan terulang kembali kelak di kemudian hari.
Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, NU Sumsel : Relokasi Anggaran Bagi Kesehatan!
Lebih lanjut lagu, dalam jumpa pers tersebut juga dibacakan lima perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua pihak yakni Alfian Tanjung sebagai tergugat dan GP Ansor sebagai penggugat.
Adapun isi perjanjian tersebut adalah si tergugat mau mengakui kesalahan yang telah ia perbuat dan dampaknya kepada pihak penggugat, dalam hal ini Ansor atau Banser dan NU.
Kemudian, si tergugat atau Alfian Tanjung pun akan melakukan jumpa pers guna menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas pernyataannya yang dinilai merendahkan organisasi.
Tidak hanya itu, perjanjian ini juga berisi bahwa si tergugat akan menjaga nama baik, harkat, dan martabat Ansor atau Banser, dan NU. Si tergugat juga bersedia membayar denda sejumlah Rp 999.000 yang akan disalurkan untuk masjid KH Abdul Rahman Wahid.
Terakhir, pihak penggunggat memaafkan Alfian Tanjung dengan syarat ia tidak mengulangi kesalahannya tersebut.
Simak video lengkapnya disini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar