Suara.com - Perseteruan antara Alfian Tanjung dan Nadhatul Ulama (NU) tampaknya akan segera menemui titik terang. Pasalnya, Alfian Tanjung pada hari ini, Rabu (23/9/2020) meminta maaf kepada NU, terkhusus GP Ansor dan Banser atas pernyataannya yang dinilai merendahkan organisasi tersebut.
Permohonan maaf ini disampaikan Alfian Tanjung dalam acara jumpa pers virtual yang ditayangkan langsung oleh akun Official GP Ansor.
"Saya sebagai orang yang tergugat menyatakan permohonan maaf saya kepada Ansor, Banser, dan seluruh keluarga besar NU," ungkapnya.
"Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang tepat, tetapi saya akan mengajak diri saya sendiri dan anak-anak muda NU untuk menjaga kedaulatan bangsa dari musuh-musuh negara," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Alfian Tanjung mengaku berjanji untuk terus beriringan dengan NU guna memerangi musuh yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
Permintaan yang disampaikan oleh Alfian Tanjung diterima oleh GP Ansor. Adung Abdul Rochman selaku sekretaris GP Ansor menerima itikad baik ini sebagai wujud jalinan persaudaraan yang seharusnya terus dibina.
"Sebagai sesama muslim dan warga NKRI, kita menerima permintaan maaf Ustaz Alfian Tanjung. Hal ini kita lakukan lantaran ingin menjaga kerugunan dalam satu keyakinan dan satu kedaulatan negara," tuturnya.
Tidak hanya itu, Abdul juga mengajak seluruh keluarga NU untuk selalu bersama-sama dalam menjaga nama baik bangsa dan negara.
Ia juga berharap agar kesalahan sebagaimana dilakukan oleh Alfian Tanjung tidak akan terulang kembali kelak di kemudian hari.
Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, NU Sumsel : Relokasi Anggaran Bagi Kesehatan!
Lebih lanjut lagu, dalam jumpa pers tersebut juga dibacakan lima perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua pihak yakni Alfian Tanjung sebagai tergugat dan GP Ansor sebagai penggugat.
Adapun isi perjanjian tersebut adalah si tergugat mau mengakui kesalahan yang telah ia perbuat dan dampaknya kepada pihak penggugat, dalam hal ini Ansor atau Banser dan NU.
Kemudian, si tergugat atau Alfian Tanjung pun akan melakukan jumpa pers guna menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas pernyataannya yang dinilai merendahkan organisasi.
Tidak hanya itu, perjanjian ini juga berisi bahwa si tergugat akan menjaga nama baik, harkat, dan martabat Ansor atau Banser, dan NU. Si tergugat juga bersedia membayar denda sejumlah Rp 999.000 yang akan disalurkan untuk masjid KH Abdul Rahman Wahid.
Terakhir, pihak penggunggat memaafkan Alfian Tanjung dengan syarat ia tidak mengulangi kesalahannya tersebut.
Simak video lengkapnya disini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?