Suara.com - Perseteruan antara Alfian Tanjung dan Nadhatul Ulama (NU) tampaknya akan segera menemui titik terang. Pasalnya, Alfian Tanjung pada hari ini, Rabu (23/9/2020) meminta maaf kepada NU, terkhusus GP Ansor dan Banser atas pernyataannya yang dinilai merendahkan organisasi tersebut.
Permohonan maaf ini disampaikan Alfian Tanjung dalam acara jumpa pers virtual yang ditayangkan langsung oleh akun Official GP Ansor.
"Saya sebagai orang yang tergugat menyatakan permohonan maaf saya kepada Ansor, Banser, dan seluruh keluarga besar NU," ungkapnya.
"Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang tepat, tetapi saya akan mengajak diri saya sendiri dan anak-anak muda NU untuk menjaga kedaulatan bangsa dari musuh-musuh negara," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Alfian Tanjung mengaku berjanji untuk terus beriringan dengan NU guna memerangi musuh yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
Permintaan yang disampaikan oleh Alfian Tanjung diterima oleh GP Ansor. Adung Abdul Rochman selaku sekretaris GP Ansor menerima itikad baik ini sebagai wujud jalinan persaudaraan yang seharusnya terus dibina.
"Sebagai sesama muslim dan warga NKRI, kita menerima permintaan maaf Ustaz Alfian Tanjung. Hal ini kita lakukan lantaran ingin menjaga kerugunan dalam satu keyakinan dan satu kedaulatan negara," tuturnya.
Tidak hanya itu, Abdul juga mengajak seluruh keluarga NU untuk selalu bersama-sama dalam menjaga nama baik bangsa dan negara.
Ia juga berharap agar kesalahan sebagaimana dilakukan oleh Alfian Tanjung tidak akan terulang kembali kelak di kemudian hari.
Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, NU Sumsel : Relokasi Anggaran Bagi Kesehatan!
Lebih lanjut lagu, dalam jumpa pers tersebut juga dibacakan lima perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua pihak yakni Alfian Tanjung sebagai tergugat dan GP Ansor sebagai penggugat.
Adapun isi perjanjian tersebut adalah si tergugat mau mengakui kesalahan yang telah ia perbuat dan dampaknya kepada pihak penggugat, dalam hal ini Ansor atau Banser dan NU.
Kemudian, si tergugat atau Alfian Tanjung pun akan melakukan jumpa pers guna menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas pernyataannya yang dinilai merendahkan organisasi.
Tidak hanya itu, perjanjian ini juga berisi bahwa si tergugat akan menjaga nama baik, harkat, dan martabat Ansor atau Banser, dan NU. Si tergugat juga bersedia membayar denda sejumlah Rp 999.000 yang akan disalurkan untuk masjid KH Abdul Rahman Wahid.
Terakhir, pihak penggunggat memaafkan Alfian Tanjung dengan syarat ia tidak mengulangi kesalahannya tersebut.
Simak video lengkapnya disini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender