Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menegaskan pemerintah mengutamakan kesehatan saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Kata Donny, pemerintah akan menindak tegas siapapun peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
"Pemerintah mengutamakan kesehatan. Oleh karena itu setiap kali ada pelanggran pasti akan ditindak tegas," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Pernyataan Donny merespon tudingan
Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 bahwa pemerintah mementingkan ekonomi dan politik dibandingkan dengan keselamatan masyarakat.
Donny mengingatkan pemerintah tak akan mentolerir siapapun calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.
Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan juga diberikan kepada para tim suksesnya.
"Jadi tidak ada ampun bagi yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Siapapun dia yang melanggar calon kepala daerah timnya akan ada sanksi yang tegas," kata Donny.
Lebih lanjut, Donny menuturkan keputusan pelaksanaan Pilkada serentak sudah disepakati oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DPR.
Pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi kata Donny sudah ditetapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada Senin 21 September 2020 .
Baca Juga: Istana Respons Maklumat FPI Cs: Mending Gabung daripada Boikot Pilkada
"Jadi sudah ditetapkan pemerintah menindaklanjuti kesepakatan antara DPR dan pemerintah di RDP pada Senin kemarin 21 September dengan tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, Dewan Kehormatan (DKPP) untukmemastikan agar pilkada yang nanti bisa diselenggarakan serentak 9 Desember berjalan dengan lancar umum bebas rahasia dan sehat," katanya
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Bahkan tiga organisasi massa berbasis Islam itu menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19.
Permintaan FPI, GNPF dan PA 212 itu tertuang dalam maklumat yang diteken masing-masing pimpinannya serta diketahui oleh pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Terdapat tiga maklumat yang diserukan sebagai bentuk permintaan penundaan Pilkada Serentak 2020.
"Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian atau tahapan proses Pilkada maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19," demikian tertulis dalam tersebut, Selasa (22/9/2020).
Lalu, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Mereka juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memboikot Pilkada 2020.
Berita Terkait
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar