Suara.com - Kegiatan kampanye berupa konser musik dan sejenisnya kini dilarang dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Sejatinya PKPU 13/2020 diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rabu, 23 September 2020. Di dalam PKPU teranyar itu, tertera sejumlah aturan larangan baru yang harus diikuti para peserta Pilkada Serentak 2020.
Seperti yang tertera pada Pasal 88C disebutkan larangan kegiatan bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain.
Kegiatan yang dimaksud ialah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran, atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Meski demikian, dalam Pasal 57 PKPU 13/2020 juga tercantum beragam metode kampanye yang diperbolehkan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan atau media daring, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tatap muka masih diperbolehkan apabila tidak memungkinkan melakukan kampanye secara daring. Tetapi ada sejumlah ketentuan yang mesti ditaati bagi para pasangan calon yang tertuang dalam Pasal 58, yakni:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
Baca Juga: Guys, Yuk Hajar Covid-19 dari Rumah, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga
c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu;
d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling
kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik
berbasis alkohol (handsanitizer); dan
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan