Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar II hingga 11 Oktober 2020, pertimbangannya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih meningkat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran protokol kesehatan, sementara pemerintah terus melakukan tes, pelacakan, dan isolasi pasien Covid-19.
"Pandemi belum selesai, Jakarta belum aman, harus tetap waspada dengan penerapan psbb dan tingkat kepatuhan masyarakat," kata Widyastuti dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dia memaparkan bahwa pada saat Jakarta kembali mengetatkan PSBB, terbukti menekan penambahan jumlah kasus aktif, namun baru berkurang 12 persen atau 1.453 kasus. Angka ini menurun jauh dari penambahan kasus aktif yang terjadi pada 12 hari awal September, yakni sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
"Kabar positifnya adalah DKI Jakarta tingkat kesembuhan sekitar 77 persen, kita berharap dengan semakin baiknya kesadaran masyarakat dan kesiapan pemerintah dalam mendampingi atau mengantarkan warga untuk menuju keselamatan kesehatan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II karena angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB di DKI kembali diperpanjang.
PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
Baca Juga: Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru di Banyumas, 127 Santri Positif Covid-19
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Superflu Belum Ditemukan di Jakarta, Bagaimana Langkah Mitigasi Pemprov DKI?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026