Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan sepasang sejoli, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), selaku tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Sebab, kekinian penyidik masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
"Kami rencanakan minggu depan (pemeriksaan kejiwaan tersangka). Kami lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Yusri mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal tak ada indikasi bahwa tersangka memiliki gangguan jiwa. Terlebih, para tersangka juga dapat berkomunikasi dengan baik saat diperiksa oleh penyidik.
Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk lebih memastikannya.
"Kalau kondisi tersangka ya normal tapi kami mencari apakah dengan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kami dalami lagi," tambahnya.
Simpan di Kulkas
Polisi sebelumnya mengungkap fakta terbaru dibalik kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan Fajar dan Atik terhadap Rinaldi. Terkuak bahwa tersangka Fajar sempat menyimpan sebagian potongan tubuh korban yang telah dimutilasi ke dalam lemari pendingin atau kulkas.
Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugi ketika itu mengemukakan bahwa tersangka Fajar menyimpan potongan tubuh korban yang disimpan di dalam ransel ke dalam kulkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, potongan tubuh korban yang disimpan di dalam dua koper lainnya disimpan di dalam kamar mandi.
Baca Juga: Fakta Lagi! Ada Cinta Segitiga di Balik Mutilasi Rinaldi di Kalibata City
"Kalau yang di dalam kulkas itu yang di dalam ransel, kalau koper enggak bakal muat. Jadi sama ransel-ranselnya di-masukin kedalam kulkas," kata Mugi kepada wartawan, Selasa (22/9).
Kendati begitu, Mugi mengatakan tak ada alasan khusus mengapa tersangka Fajar menyimpan potongan tubuh korban itu ke dalam kulkas. Sedangkan, untuk menghilangkan bau, tersangka memang sengaja menaburi bubuk kopi dan menyemprotkan pengharum ruangan ke dalam koper dan ransel.
"Intinya dari pemeriksaan kita, dia belum ada maksud tertentu ya maksudnya nyimpen di kulkas, itu hanya tempat (untuk menyimpan) aja sih," bebernya.
Youtube
Yusri ketika itu menuturkan bahwa tersangka Atik dan Fajar awalnya membunuh korban pada 9 September. Kemudian, setelah membunuh korban keduanya pulang ke kosannya di Depok, Jawa Barat.
Selama tiga hari sejak 9 hingga 12 September jenazah korban didiamkan di dalam kamar mandi apartemen. Di sisi lain, saat itulah tersangka Fajar belajar cara memutilasi melalui YouTube.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025