Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menyaring calon jemaah seiring pemerintah Arab Saudi yang berencana membuka izin ibadah umrah untuk warga luar negeri pada November mendatang.
Dasco sekaligus meminta agar pemerintah membuat aturan terkait protokol yang ketat guna mencegah penularan Covid-19 terhadap WNI yang bakal menjadi jemaah umrah.
"Ya tentu kami gembira bahwa sarana untuk beribadah sudah dibuka lagi oleh pemerintah Arab Saudi. Namun tetap saja kita mengimbau, meminta kepada pemerintah untuk kemudian melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam menyaring, menyeleksi calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Menurut Dasco, perwakilan kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi perlu melalukan pertemuan bilateral menyusul rencana pembukaan izin umrah. Terlebih sejauh ini belum ada rekomendasi kepada warga negara mana saja nantinya izin umrah tersebut diperuntukan.
"Kemudian kami akan meminta pemerintah utk mengadakan pembicaraan bilateral untuk menyamakan prosedur protokol kesehatan yang ada di Arab Saudi dalam menyambut jemaah umrah. Supaya terjadi sinkronisasi sehingga jemaah berangkat tidak ada kendala, begitu sampai di sana protokol Covid sudah disinkronisasikan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," tutur Dasco.
Diketahui, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait izin memberangkatkan jamaah umrah Indonesia ke tanah suci.
Hal ini menyusul rencana otoritas Arab Saudi membuka izin umrah bagi jamaah dari warga negara luar pada awal November mendatang.
Menurut Nizar, tidak semua negara mendapatkan izin dari otoritas Arab Saudi memberangkatkan jamaahnya umrah ke Mekkah. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang penyebaranya masih sangat tinggi di berbagai negara.
"Mudah-mudahan Indonesia melalui teman kita di Saudi dan jalur diplomasi mendapat rekomendasi, masuk dalam daftar yang boleh memberangkatkan umrah. Jika tidak, ya masih tertutup untuk berangkat umrah," kata Nizar dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Indonesia Belum Yakin Dapat Izin Umrah Dari Otoritas Arab Saudi
Kekinian, Kemenag menunggu rilis dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengenai rekomendasi negara mana yang diberikan izin memberangkatkan umrah.
"Sehingga ini diharapkan pada 1 November nanti memang 100 persen. Jadi untuk umrah ada 20.000 jamaah, untuk yang salat di Masjidil Haram 60.000 orang per hari," ujar Nizar.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jamaah dalam negeri untuk melakukan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020, dan 1 November 2020 bagi jamaah dari luar negeri, demikian laporan Kantor Berita SPA, Selasa (22/9).
Saudi menutup layanan ibadah umrah di Makkah dan Madinah bagi umat Islam dunia sejak Maret lalu akibat pandemi Covid-19. Pembukaan kembali layanan umrah berarti memungkinkan hingga 6.000 warga negara dan penduduk di Arab Saudi menjalankan umrah setiap harinya.
Menurut laporan SPA, hanya sebanyak 30 persen dari kapasitas normal 20.000 jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah per hari, sebagai langkah pencegahan penularan wabah. Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75 persen setelah dua pekan, pada 18 Oktober 2020.
Sementara untuk pembukaan di awal November nanti, Saudi hanya akan mengizinkan jamaah umrah dari sejumlah negara khusus yang dianggap aman, dengan kapasitas 100 persen hingga berakhirnya pandemi.
Selain umrah, Pemerintah Saudi sebelumnya juga membatasi layanan ibadah haji yang biasanya dapat mengumpulkan sekitar tiga juta orang dari seluruh dunia, menjadi hanya untuk beberapa ribu jamaah dalam negeri saja.
Data resmi menunjukkan bahwa layanan haji dan umrah mendatangkan pendapatan bagi Arab Saudi hingga sebesar USD 12 miliar atau setara Rp 177 triliun per tahun.
Sementara itu, jumlah infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi Arab Saudi hingga 22 September 2020 adalah sebanyak 330,798 kasus, bertambah sekitar 500 kasus baru dari hari sebelumnya, dengan total kematian 4.542 kasus.
Berita Terkait
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali