Suara.com - Kali ini Suara.com akan membahas cara daftar beasiswa unggulan dari Kemendikbud. Program Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuka pada hari Senin, 21 September 2020 hingga 3 Oktober 2020. Program Beasiswa ini merupakan beasiswa untuk dalam negeri dalam jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Melalui laman Puslapdik Kemendikbud, pendaftaran Program Beasiswa Unggulan ini dapat diakses secara online melalui website beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat telah diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan yang maksimal telah berkuliah di semester 2 saat mendaftar.
Berikut merupakan cara daftar beasiswa unggulan dari Kemendikbud:
- Buka website resmi melalui https://buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
- Pilih Registrasi (bagi yang belum memiliki akun)
- Masukan Nomor KTP, email dan password dan pilih Registrasi
- Buka email untuk aktivasi akun yang didaftarkan saat registrasi dengan maksimal waktu 30 meni
- Login menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diaktivasi
- Lengkapi form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang valid. Apabila telah memasukkan data yang sesuai, mala akan mendapatkan nomor registrasi.
- Pengumuman hasil seleksi tahap satu akan diumumkan via email.
- Peserta yang lolos mengikuti seleksi tahap dua secara tatap muka. Jadwal seleksi akan disampaikan melalui email.
- Pengumuman tahap kedua disampaikan melalui email dan situs Beasiswa Unggulan. Peserta yang lolos menandatangani kontrak, mengikuti bimbingan teknis, dam mengisi formulir pencairan dana sesuai kebutuhan universitas.
Itulah cara daftar beasiswa unggulan oleh Kemendikbud.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Primus Yustisio Bongkar Borok LPDP: Beasiswa Hanya untuk Kalangan Tertentu?
-
Primus Yustisio Bongkar Kejanggalan Penerimaan Beasiswa LPDP, Tak Takut Diserang Buzzer
-
Mengintip Besar Uang Beasiswa LPDP, dari Biaya Hidup hingga Tunjangan Penelitian
-
Profil Primus Yustisio Mantan Aktor yang Jadi Anggota DPR, Minta Proses LPDP Lebih Transparan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu