Suara.com - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Dadang Suganda (DS), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.
"Penyidik KPK memperpanjang penahanan untuk tersangka DS berdasarkan penetapan ketua PN Bandung yang kedua selama 30 hari dimulai 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).
Ia mengatakan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara untuk tersangka Dadang agar dapat segera disidangkan.
Diketahui, Suganda telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH itu, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Bandung periode 2009–2014, Kadar Slamet dan Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Suganda dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi.
Siswandi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Suganda dalam proses pengadaan tanah itu.
Suganda kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada dia. Namun, Suganda hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Baca Juga: Koleksi Kendaraan Febri Diansyah yang Mundur Dari KPK, Cukup Sederhana
Diduga Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik Suganda. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar