Suara.com - Belum lama ini Indonesia menyampaikan pandangannya saat menjadi peserta Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Di forum besar itu, Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkukumham) Yasonna Laoly.
Dokumentasi Indonesia forum itu pun kemudian diunggah di akun Instagram pribadi Yasonna Laoly @yasonna.laoly, Selasa (22/09/2020.
"Saya menyampaikan komitmen Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual global," tulis Yasonna di paragraf pertama keterangan unggahannya itu.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah untuk Konferensi Diplomatik Perjanjian Desain WIPO.
Menurut penuturannya, konferensi tersebut penting untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan dalam desain industri.
"Dalam sidang ke-61 ini dengan bangga saya sampaikan bahwa Kementrian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membuat terobosan layanan selama pandemi covid-19 dimana pelayanan bisa diakses dan dilakukan dimana saja. Dampaknya? Pendapatan Negara Bukan Pajak justru meningkat," imbuhnya.
Meski Yasonna dalam unggahannya itu mengabarkan kabar Indonesia harum di kancah dunia, tetapi warganet justru salah fokus dengan ejaan Indonesia di papan nama meja Yasonna.
Seperti sidang dunia pada umumnya, masing-masing meja setiap delegasi dari berbagai negara dilengkapi dengan papan nama negaranya.
Baca Juga: 5 Hits Bola: Presenter Cantik Ini Ungkap Soal Isu Hubungannya dengan Zlatan
Akan tetapi di meja Yasonna, ejaan Indonesia ditulis Indonesie sehingga membuat warganet protes dan salah fokus.
"Kok penulisan nama negara kita di forum WIPO itu INDONESIE dan BUKAN INDONESIA ya Pak?" tanya warganet dengan akun @huluelia***
"Mewakili INDONESIA ATAU INDONESIE PAK?" tambah akun @syahreza****
"Itu bahasa Prancis," jawab Yasonna tegas.
Di komentar selanjutnya, Yasonna menjabarkan bahwa perbedaan penyebutan nama negara oleh negara lainnya adalah sesuatu yang lumrah.
"Sama dengan kita sebut New Zealand sebagai Selandia Baru," sambung Yasonna.
Berita Terkait
-
Sudah Ekspor 3 Juta Unit Mobil, Toyota Siap Perkuat R&D di Indonesia
-
Justin Hubner Minta Maaf Sempat Buat Gaduh: Mari Fokus Laga Lawan Irak
-
Kiper Buangan Persija Pasang Target Tinggi Timnas Indonesia di SEA Games 2025
-
Ini Target Indra Sjafri Saat Timnas Indonesia U-23 Uji Coba Melawan India
-
Kata Pelatih Kroasia Soal Kekalahan Timnas Indonesia dari Arab Saudi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum