Suara.com - Kecamatan Menteng terpaksa menutup lokasi kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa melayani pengunjung makan di tempat.
"Jadi benar, kami menutup loksem (lokasi sementara) itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9) hingga Selasa (30/9) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Suprayogi mengatakan sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada di JP03 Jalan Sidoarjo itu sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKM Kecamatan Menteng terkait aturan melayani pengunjung selama PSBB Jakarta.
"Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja," ujar Suprayogi.
Baca Juga: Dinkes DKI Beberkan Alasan Larangan Makan di Tempat Selama PSBB Jakarta
Penutupan kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Polri dan TNI di tingkat kecamatan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa di JP 03 di Jalan Sidoarjo, Suprayogi mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakarta Pusat agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.
"Kalau Rabu masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang," tegas Suprayogi.
Pada PSBB yang dipeketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang memutuskan agar para pelaku usaha kuliner tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung atau pembeli makan di tempat.
Dalam Pergub DKI 88/2020 tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan untuk melayani pengunjung untuk membeli makanan dan minuman dengan metode dibungkus. (Antara)
Baca Juga: Alasan Berkerumun Tunggu Penumpang, 613 Abang Ojol di Jakarta Ditindak
baca juga
-
>
Pemprov DKI Kumpulkan Rp4,6 Miliar Dari Hasil Denda Pelanggar PSBB
-
>
Habib Nabil Murka Muridnya Diborgol Satpol PP saat Pakai Jaket Burdah
-
>
Kelakuan Aneh Pelanggar PSBB, Ancam Hancurkan Dunia sampai Mau Ditembak
Komentar
Berita Terkait
-
Hindari Gesekan, TNI-Polri dan Satpol PP Wajib Patuhi SOP Selama Awasi Dine In 20 Menit
-
Tak Boleh Makan di Tempat Saat PPKM Darurat, Pria Sulap Mobil Bak Warung Lesehan
-
Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
terpopuler
-
Tampil Berhijab Jelang Berangkat Umrah Sekeluarga, Publik Salfok ke Bagian Tubuh Ayu Ting Ting: Kok Dilihatin
-
Siapa Salvador Ramos? Pemuda Gondrong Penembak Brutal di Sekolah SD Texas
-
Kocak! Sedang Asik Nyanyi di Atas Panggung, Vokalis Band Ini Disamperin Ojol: Lupa Habis Mesen
-
Mimi Bayuh Disebut Diunfollow Rieta Amilia, Raffi Ahmad Langsung Telepon Sang Mertua
-
Ojol Curhat Customer Ngelunjak, Tega Kasih Bintang 2 Meski Sudah Diantar Gratis, Momen Balas Dendam Tuai Pujian