Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dianggap tak matang dalam melakukan perhitungan pembuatan kebijakan subsidi kuota internet. Anggaran Rp 1,7 triliun pun dinilai bakal terbuang sia-sia.
Hal tersebut diungkap Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI) Fahriza Marta Tanjung.
Menurutnya, dari Rp 7,2 triliun untuk kuota belajar dan umum yang dianggarkan, akan ada 15 dari 30 GB kuota internet yang tak terpakai.
Pihaknya membuat skema pembagian kuota dari subsidi yang disediakan dari data verifikasi dan validasi milik Kemendikbud.
Ia menilai, 1 GB kuota internet setara dengan Rp 1.000, jika dikalikan, maka ada Rp 15 ribu uang tak terpakai tiap bulannya.
Jumlah kerugian yang dimaksud berasalh dari Rp 15 ribu dikali satuan pendidikan yang nomor ponselnya sudah aktif dan valid serta telah mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sampai 26 September, jumlahnya sudah ada 26 juta peserta didik.
Jika ditotal, Rp 15 ribu dikali 26 juta, maka akan ada kerugian minimal sebanyak Rp 399 miliar.
"Jadi kerugian minimal itu bisa mencapai Rp 399 miliar," ujar Fahriza dalam Rilis Survei Bantuan Kuota Internet dan Dukung Penyederhaan Kurikulum 2013 secara virtual yang digelar secara virtual, Minggu (27/9/2020).
Namun jumlah kerugian ini masih bisa bertambah, sebab masih ada 32 juta peserta didik yang belum mengunduh SPTJM.
Baca Juga: Begini Cara Bisa Mendapatkan Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud
Jika dikalikan dengan Rp 15 ribu, maka anggaran yang berpotensi sia-sia menjadi Rp 492 miliar.
"Yang berpotensi uangnya akan hangus, bersamaan dengan sisa kuota tadi. Maksimal Rp 492 miliar," jelasnya.
Lalu jika dirata-ratakan dengan kerugian perbulan, katanya, kerugian mencapai Rp 445 miliar. Lalu jika dibiarkan selama empat bulan maka kerugian bakal mencapai Rp 1,7 triliun.
"Kalau kerugian dikalikan dengan 4 bulan, itu kerugian bisa Rp 1,7 triliun dan itu sama dengan 25 persen dari total anggaran Rp 7,2 triliun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap