Suara.com - PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru disomasi warga bernama Irvan Noviandana lantaran dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI (G30S PKI) dalam konten-kontennya.
Irvan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer Legal Aid pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB ke Kantor Ruangguru di Jalan Dr. Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Sumadi Admadja, Kuasa Hukum pelapor mengatakan, bahwa Ruangguru melalui kontennya diduga melakukan penyesatan sejarah G30S PKI.
Konten tersebut berjudul 'Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia' dengan link: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020.
"Dalam artikel pertama tadi itu ada kalimat yang menyebut, 'nah untuk konflik G30S PKI sendiri sampai saat ini masih belum jelas siapa kah yang salah dan siapa yang menjadi korban'. Disitu disebut belum jelas," kata Sumadi ditemui Suara.com di depan Kantor Ruangguru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.
Padahal, kata Sumadi, G30S PKI itu sudah memakan korban 10 jenderal dan pelakunya adalah Partai Komunis Indonesia alias PKI. Apalagi menurutnya, juga ada TAP MPRS yang menyebutkan komunis sebagai ideologi PKI terlarang.
"Apalagi TAP MPRS sudah dijelaskan bahwa PKI ditetapkan bersalah dan dibubarkan sebagai penghianat bangsa Indonesia yang mencoba mengubah ideologi bangsa dari pancasila menjadi komunis," tuturnya.
Sementara itu, kondisi Kantor Ruangguru sendiri terlihat sepi aktivitas dan tertutup. Somasi yang dilayangkan pun hanya dapat diterima oleh sekuriti.
"Tetap, tadi alhamdulillah masih bisa diterima dengan perwakilan, kami tunggu saja disini. Kami tunggu 3x24 jam. Permohonan kami itu pertama Ruangguru mengubah konten tersebut terhadap fakta sejarah sebenarnya," tandasnya.
Baca Juga: Enggak Bayar-Bayar Utang Rp 185 Juta, Wakil Wali Kota Serang Disomasi
Berita Terkait
-
Selain Cerai, Tasya Farasya Juga Buka Peluang Seret Suami ke Penjara
-
Breakingnews! Hokky Caraka Ancam Laporkan 5 Akun Instagram karena Menghina: Kalian Kelewatan!
-
Pemerintah Yakin Indonesia Siap Jadi Silicon Valley Asia Tenggara, Singgung Kesuksesan Ruangguru
-
Merasa Difitnah Indisipliner, Dokter RS Adam Malik Somasi Pejabat Kemenkes: Tak Bisa Didiamkan!
-
Sederet Bentuk Bakti Abidzar ke Umi Pipik: Rela Putus Sekolah sampai Somasi Netizen yang Hina Ibu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka