Suara.com - PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru disomasi warga bernama Irvan Noviandana lantaran dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI (G30S PKI) dalam konten-kontennya.
Irvan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer Legal Aid pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB ke Kantor Ruangguru di Jalan Dr. Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Sumadi Admadja, Kuasa Hukum pelapor mengatakan, bahwa Ruangguru melalui kontennya diduga melakukan penyesatan sejarah G30S PKI.
Konten tersebut berjudul 'Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia' dengan link: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020.
"Dalam artikel pertama tadi itu ada kalimat yang menyebut, 'nah untuk konflik G30S PKI sendiri sampai saat ini masih belum jelas siapa kah yang salah dan siapa yang menjadi korban'. Disitu disebut belum jelas," kata Sumadi ditemui Suara.com di depan Kantor Ruangguru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.
Padahal, kata Sumadi, G30S PKI itu sudah memakan korban 10 jenderal dan pelakunya adalah Partai Komunis Indonesia alias PKI. Apalagi menurutnya, juga ada TAP MPRS yang menyebutkan komunis sebagai ideologi PKI terlarang.
"Apalagi TAP MPRS sudah dijelaskan bahwa PKI ditetapkan bersalah dan dibubarkan sebagai penghianat bangsa Indonesia yang mencoba mengubah ideologi bangsa dari pancasila menjadi komunis," tuturnya.
Sementara itu, kondisi Kantor Ruangguru sendiri terlihat sepi aktivitas dan tertutup. Somasi yang dilayangkan pun hanya dapat diterima oleh sekuriti.
"Tetap, tadi alhamdulillah masih bisa diterima dengan perwakilan, kami tunggu saja disini. Kami tunggu 3x24 jam. Permohonan kami itu pertama Ruangguru mengubah konten tersebut terhadap fakta sejarah sebenarnya," tandasnya.
Baca Juga: Enggak Bayar-Bayar Utang Rp 185 Juta, Wakil Wali Kota Serang Disomasi
Berita Terkait
-
Ratu Sofya Lelah 2 Tahun Konflik dengan Sang Ibu Tak Kunjung Usai
-
Persaingan Ketat UTBK-SNBT, Ini Cara Siswa Mengukur Kesiapan Lewat Tryout
-
Politisi Baperan: Dikit-dikit Somasi, Lama-lama Lupa Cara Diskusi
-
Selain Cerai, Tasya Farasya Juga Buka Peluang Seret Suami ke Penjara
-
Breakingnews! Hokky Caraka Ancam Laporkan 5 Akun Instagram karena Menghina: Kalian Kelewatan!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan