Suara.com - Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pilkada 2020 tersebut rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, ada rencana digelar konser Pilkada 2020 dalam rangka kampanye meskipun di tengah pandemi virus corona.
Akan tetapi, hingga kini kondisi pandemi dengan jumlah kasus positif Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan. Itulah mengapa sejumlah pihak menentang atas rencana konser Pilkada 2020 tersebut, termasuk dari kalangan artis dan musisi.
Penyanyi legendaris Iwan Fals bahkan telah menyetujui jika Pilkada tahun ini dibatalkan terlebih dahulu. Alasannya adalah agar kondisi pandemi di Indonesia tidak semakin parah.
"Ya saya setuju, sebaiknya pilkada ditunda dululah sampai ada kepastian tentang vaksin itu benar-benar mujarab," tulis Iwan Fals di Twitter @iwanfals pada Senin (21/9/2020).
Penyanyi Tompi juga sempat menyampaikan pendapatnya terkait hal ini di media sosial Twitter @dr_tompi terkait hal ini. Tompi yang juga berprofesi sebagai dokter menyarankan, bahwa musisi hendaknya bersatu untuk menolak menjadi penampil di konser kampanye.
"Musisi HARUSNYA KOMPAK UTK TDK MAU PERFORM DI ACARA PILKADA SELAMA MASA PANDEMIK. Kita harus mencerdaskan org2 yg akan terpaksa kita pilih," tulis Tompi di Twitter pada Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, musisi Anang Hermansyah yang merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 juga sempat membuat keterangan resmi. Dirinya mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye pilkada.
"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," ungkap Anang Hermansyah.
Anang Hermansyah mengaku bingung dengan aturan tersebut.
Baca Juga: Tanpa Gejala, Eks Cawagub DKI Sylviana Positif Covid, Dirawat di Pertamina
"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," Anang menambahkan.
Aturan Konser Pilkada 2020 Selama Pandemi
Sebelumnya memang diketahui, bahwa KPU pada 24 September lalu telah membuat peraturan terbaru terkait konser musik selama kampanye Pilkada. Kemudian KPU akhirnya melarang konser musik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
PKPU tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020. Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur di dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b. Selain itu, KPU juga melarang penyelenggaraan kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.
Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang di dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan secara tertulis oleh Bawaslu provinsi ata Bawaslu kabupaten/kota. Kemudian Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan Pilkada 2020:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
-
Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR Buka Opsi Penarikan Pasukan UNIFIL
-
Dapat Perintah dari Putin, Rusia Kirim Bala Bantuan ke Iran
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka