Suara.com - Aksi Solidaritas Mahasiswa Papua menolak kajian Otonomi Khusus (Otsus) yang dihasilkan oleh Univeritas Cenderawasih (Uncen) dibubarkan paksa dengan tembakan aparat TNI dan Polri, Senin (28/9/2020).
Seperti dikutip Suara.com dari Jubi.co.id, dua mahasiswa dikabarkan mengalami luka akibat pembubaran paksa petugas.
Mahasiswa menilai lembaga Uncen sudah melangar amanat UU No. 21 tahun 2001 pasal 77 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Uncen tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengkaji atau merevisi UU Otsus,maka harus kembalikan kepada rakyat Papua,” kata Manu Vara Yaba, kordinator saat aksi berjalan di Kampus Uncen Waena.
Menurutnya, sesuai dengan UU No. 21 tahun 2001 pasal 77 bahwa yang berhak penuh menentukan keberlanjutan Otsus rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa meminta kajian Otsus yang sudah di serahkan Uncen kepada Gubernur Papua, segera di tarik kembali.
Namun aksi mahasiswa ini gagal menuju Kantor Gubernur Papua yang rencananya menjadi titik pusat aksi. Aksi mahasiswa ini diadang oleh pasukan gabungan TNI dan Polri.
Sementara itu, aksi mahasiswa di Kampus Uncen Abe diwarnai tembakan aparat keamanan yang awalnya menghadang mahasiswa yang hendak menuju Kantor Gubernur Papua.
Bunyi tembakan terdengar di sekitar lokasi kampus. Video amatir yang direkam oleh warga menunjukkan aparat keamanan berlarian masuk kampus sambil mengeluarkan tembakan.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan ini, dua mahasiswa mengalami luka setelah dipukul aparat keamanan yang masuk ke dalam kampus.
Baca Juga: Ingin Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mahasiswa Papua Bentrok dengan Ormas
Yabet Lukas Degei, mahasiswa Fakultas Hukum Uncen terluka di kepala bagian belakang karena pukulan popor senjata.
Sementara Telius Wanimbo mahasiswa FKIP Uncen terluka di kepala juga karena pukulan popor senjata. Belum diketahui apakah ada korban tembakan atau tidak.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengatakan bahwa aksi demonstrasi tidak diizinkan sebab Kapolda Papua sudah menegaskan tidak boleh ada demonstrasi di Papua selama masa pandemi Covid-19.
Terpisah, Kapolda Papua Irjenpol Paulus Waterpauw mengatakan ia sudah memerintahkan pada Kapolresta Jayapura agar melepaskan mahasiswa yang ditahan dalam aksi demo ini.
“Aksi demo harus dipaksa bubar karena diberi batas waktu sampai jam 11.00 WIT. Yang di Uncen atas (Waena) ketika waktunya tiba mereka bubarkan diri dengan baik dan tertib. Tapi yang di Uncen bawah (Abe) tidak mau membubarkan aksi mereka. Namun semua aksi demo sudah bubar dan 3 mahasiswa yang sempat ditahan sudah dijemput ketua BEM,” jelas Kapolda.
Berita Terkait
-
Quo Vadis Komite Otsus Papua?
-
Gibran Pimpin Misi Papua, 9 Tokoh Top Ditunjuk Jadi 'Tangan Kanan' Percepat Pembangunan
-
Pejabat Tinggi Otsus Papua Harus Berkantor di Papua
-
Ricuh! Gas Air Mata dan Batu Terbang di Demo Papua Merdeka, Makassar
-
Mahasiswa-Masyarakat Papua Gelar Aksi Tolak Transmigrasi dan PSN
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik