Suara.com - Aksi Solidaritas Mahasiswa Papua menolak kajian Otonomi Khusus (Otsus) yang dihasilkan oleh Univeritas Cenderawasih (Uncen) dibubarkan paksa dengan tembakan aparat TNI dan Polri, Senin (28/9/2020).
Seperti dikutip Suara.com dari Jubi.co.id, dua mahasiswa dikabarkan mengalami luka akibat pembubaran paksa petugas.
Mahasiswa menilai lembaga Uncen sudah melangar amanat UU No. 21 tahun 2001 pasal 77 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Uncen tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengkaji atau merevisi UU Otsus,maka harus kembalikan kepada rakyat Papua,” kata Manu Vara Yaba, kordinator saat aksi berjalan di Kampus Uncen Waena.
Menurutnya, sesuai dengan UU No. 21 tahun 2001 pasal 77 bahwa yang berhak penuh menentukan keberlanjutan Otsus rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa meminta kajian Otsus yang sudah di serahkan Uncen kepada Gubernur Papua, segera di tarik kembali.
Namun aksi mahasiswa ini gagal menuju Kantor Gubernur Papua yang rencananya menjadi titik pusat aksi. Aksi mahasiswa ini diadang oleh pasukan gabungan TNI dan Polri.
Sementara itu, aksi mahasiswa di Kampus Uncen Abe diwarnai tembakan aparat keamanan yang awalnya menghadang mahasiswa yang hendak menuju Kantor Gubernur Papua.
Bunyi tembakan terdengar di sekitar lokasi kampus. Video amatir yang direkam oleh warga menunjukkan aparat keamanan berlarian masuk kampus sambil mengeluarkan tembakan.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan ini, dua mahasiswa mengalami luka setelah dipukul aparat keamanan yang masuk ke dalam kampus.
Baca Juga: Ingin Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mahasiswa Papua Bentrok dengan Ormas
Yabet Lukas Degei, mahasiswa Fakultas Hukum Uncen terluka di kepala bagian belakang karena pukulan popor senjata.
Sementara Telius Wanimbo mahasiswa FKIP Uncen terluka di kepala juga karena pukulan popor senjata. Belum diketahui apakah ada korban tembakan atau tidak.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengatakan bahwa aksi demonstrasi tidak diizinkan sebab Kapolda Papua sudah menegaskan tidak boleh ada demonstrasi di Papua selama masa pandemi Covid-19.
Terpisah, Kapolda Papua Irjenpol Paulus Waterpauw mengatakan ia sudah memerintahkan pada Kapolresta Jayapura agar melepaskan mahasiswa yang ditahan dalam aksi demo ini.
“Aksi demo harus dipaksa bubar karena diberi batas waktu sampai jam 11.00 WIT. Yang di Uncen atas (Waena) ketika waktunya tiba mereka bubarkan diri dengan baik dan tertib. Tapi yang di Uncen bawah (Abe) tidak mau membubarkan aksi mereka. Namun semua aksi demo sudah bubar dan 3 mahasiswa yang sempat ditahan sudah dijemput ketua BEM,” jelas Kapolda.
Berita Terkait
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Mahasiswa Papua Geram, Viral Video Bongkar Kelakuan Oknum yang Bikin Malu di Perantauan
-
Quo Vadis Komite Otsus Papua?
-
Gibran Pimpin Misi Papua, 9 Tokoh Top Ditunjuk Jadi 'Tangan Kanan' Percepat Pembangunan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan