Suara.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun buka suara menanggapi kasus pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya oleh sejumlah oknum polisi. Menurutnya, pengusiran tersebut berseberangan dengan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Pernyataan tersebut Refly Harun sampaikan lewat tayangan video di Kanal YouTube-nya, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, setiap manusia dan warga negara termasuk KAMI berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Refly Harun menilai aksi KAMI tersebut merupakan bagian dari kebebasan berkumpul.
"Setiap manusia, setiap warga negara, berhak mengeluarkan pendapat. Baik secara lisan maupun tulisan. Berhak pula berkumpul. Jadi KAMI adalah bagian dari kebebasan berkumpul," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Dalam cuitannya, Refly Harun menuturkan bahwa penyampaian butir-butir tuntutan sebagaimana KAMI lakukan dilindungi oleh hak konstitusional.
"Deklarasi atau menyampaikan butir-butir tuntutan itu namanya kebebasan menyatakan pendapat. Itu hak asasi manusia yang dilindungi hak konstitusional," kata Refly.
"Bahkan kalau dikaitkan dengan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, itu adalah HAM yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun," sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Pakar Hukum dan Tata Negara tersebut juga mengatakan bahwa pengusiran dan pembubaran aksi deklarasi KAMI seharusnya tidak terjadi.
Pengusiran itu dinilai olehnya aneh lantaran menghalangi orang yang hendak menyampaikan pendapat.
Baca Juga: 4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya
"Jadi sebenarnya aneh kalau ada demo-demo seperti ini dihalangi atau ditentang," tegasnya.
Refly Harun tampak menyayangkan pihak keamanan yang membubarkan secara paksa aksi KAMI. Sebab, menurutnya petugas harus netral dan harus paham bahwa menyatakan pendapat dilindungi konstitusi.
"Mudah-mudahan petugas paham soal ini karena kalau petugas netral membiarkan keduanya orasi sepanjang keduanya tidak bentrok. Itu sebabnya petugas keamanan harus berada di tengah," jelasnya.
Dalam tayangan videonya, ia juga menyampaikan bahwa aspirasi penolakan atas KAMI juga sah saja untuk dilakukan. Namun, caranya harus tepat. Pasalnya, melarang orang demo dalam hal ini KAMI menciderai inti atau hakekat demokrasi.
"Ya boleh menyampaikan aspirasi penolakan. Yang tidak boleh adalah melarang orang. Silakan demo tidak setuju dengan KAMI tp tdk boleh melarang deklarasi KAMI. Itu hakekat atau inti kebebasan demokrasi," ujarnya.
Lebih dalam lagi, Refly Harun juga mengatakan pihak yang melarang aksi deklarasi ini sebenarnya menunjukkan bahwa pihak yang berseberangan takut dengan KAMI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO