Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Said Salahudin, menilai pembubaran acara Silaturrahim Akbar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya pada Senin (28/9/2020) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Acara tersebut dengan tema 'Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru’
"Pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya merupakan tindakan yang tidak demokratis. Aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Said dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Menurut Said, aksi sweeping hingga pembubaran oleh aparat kepolisian terhadap acara KAMI yang dihadiri juga oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara.
"Yaitu freedom of association atau hak dan kebebasan berserikat, freedom of assembly hak untuk berkumpul, dan freedom of expression hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat," ungkapnya.
Ia justru berpendapat hak-hak tersebut seharusnya bisa difasilitasi oleh negara. Apalagi, kata dia, Indonesia sudah merdeka selama 75 tahun.
Sementara itu, terkait gerakan KAMI, Said menilai itu merupakan pembebasan sistem kenegaraan dari kungkungan struktur pemerintahan yang tidak adil.
"Kalau tidak setuju dengan pemikiran KAMI, maka kelompok masyarakat itu boleh saja menyuarakan penolakan lewat berbagai cara. Melalui aksi demonstrasi pun boleh. Tetapi tidak semestinya diikuti dengan aksi persekusi," tuturnya.
Said pun membandingkan acara KAMI dengan penyelenggaraan PIlkada 2020 yang tetap digelar meski pandemi Covid belum reda. Ia mempertanyakan, mengapa perlakuan terhadap acara KAMI dan Pilkada berbeda.
"Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong Komnas HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya," tandasnya.
Baca Juga: Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
Pembelaan Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penghentian acara Silaturrahmi Akbar KAMI di Gedung Jabal Nur, Jambangan Surabaya, dilakukan demi keselamatan masyarkat.
Penghentian acara tersebut oleh polisi juga sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya, Truno menyebut aturan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, serta Peraturan Walikota (Perwali) juga Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib dilakukan adanya asesmen.
"Asesmen di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker." kata Truno, Senin (28/9/2020) ditemui di Polda Jatim.
Truno menjelaskan, terkait dengan kegiatan yang sifatnya lokal 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang sifatnya nasional 21 hari sebelumnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Refly Harun: Pembubaran Deklarasi KAMI Menunjukkan yang Berseberangan Takut
-
Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, Fadli Zon: Persekusi Demokrasi
-
4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya
-
Gatot Nurmantyo Berat Jadi Calon Presiden, Ini Kata Pengamat Politik
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta